Sertakan 7 Ketua PAC, PDIP Sekadau Daftar ke KPU

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Sekadau telah mendaftarkan dan menyerahkan persyaratan

Penulis: Rivaldi Ade Musliadi | Editor: Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIVALDI ADE MUSLIADI
DPC PDIP Kabupaten Sekadau saat menyerahkan berkas dan syarat pendaftaran partai politik ke KPU Sekadau, Rabu (11/10/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rivaldi Ade Musliadi

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Sekadau telah mendaftarkan dan menyerahkan persyaratan keikutsertaan partai politik pada pemilu 2019 mendatang.

Pendaftaran tersebut dilakukan secara serentak oleh PDIP di seluruh Indonesia tepat pada pukul 14:00 WIB, termasuk PDIP di Sekadau, yang mendaftar ke KPU Sekadau, Rabu (11/10/2017).

Dipimpin Ketua DPC PDIP Sekadau Aloysius, pendaftaran ke KPU juga disertai puluhan kader dan seluruh ketua PAC PDIP di 7 Kecamatan di Sekadau.

(Baca: Pelayanan Pembuatan SIM di Polres Sambas Kini Semakin Cepat )

Ketua DPC PDIP Sekadau, Aloysius mengatakan, pendaftaran berjalan lancar dan syarat-syarat yang disiapkan diterima KPU.

"Persyaratan yang kita bawa saat pendaftaran sudah diterima oleh KPU. Jadi tidak ada masalah dan tidak ada yang kurang, semuanya sudah clear," ujarnya kepada Tribun.

(Baca: Koalisi Masyarakat Menggugat Audiensi ke BPBD, Ini yang di Bahas )

Ia menambahkan, dengan persyaratan yang diberi KPU sudah dilengkapi semuanya. Termasuk, tahapan-tahapan yang ditentukan. "Jadi sudah diterima (oleh KPU)," tegasnya.

Terkait berhadapan dengan beberapa pemilu kedepan, pihaknya berharap bisa menang. Terutama kepada para militan partai, ia berharap dapat membaca peluang yang ada.

(Baca: Mengenal Lebih Dekat Sosok AKBP Nanang Purnomo, Kabid Humas Polda Kalbar Yang Baru )

"Semua partai tentu pasti ingin menang, termasuk PDIP. Saya juga berharap kepada militan partai dapat melihat kegiatan-kegiatan partai. Targetnya pasti menang," kata Aloy.

Berikut beberapa partai politik yang sudah menyerahkan dan mendaftar ke KPU Sekadau.

1. Perindo (dikembalikan) 2. PSI ( dikembalikan) 3. Hanura (kembalikan) 4. PDI P (sesuai).

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved