Pemkab Kubu Raya Akan Buat Regulasi Sistem Antrean di SPBU

Hal ini guna menertibkan adanya antrean yang berpotensi merugikan masyarakat secara umum...

Penulis: Madrosid | Editor: Rizky Zulham
TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Madrosid

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Pemerintah Kubu Raya akan membuat regulasi terkait antrean BBM di setiap SPBU.

Hal ini guna menertibkan adanya antrean yang berpotensi merugikan masyarakat secara umum.

Kasi Perizinan dan Pendaftaran Usaha Dinas Koperasi Usaha Mikro Perdagangan dan Perindustrian Kubu Raya, Asep Kurniawan mengatakan antrean BBM saat memang tidak ada batasannya, dalam jual belinya. Sehingga pembeli menggunakan jerigen bisa leluasa untuk entre membeli minyak.

"Akan tetapi ini juga perlu dibuatkan regulasi. Supaya mereka tidak antre yang dapat merugikan pengantre lainya. Karena kalau kita lihat sekarang pengantre menggunakan jerigen, mereka punya jalur khusus, kan ini tidak tertib. Padahal semuanya sama," ujarnya. Minggu (8/10/2017).

(Baca: Warga Pertanyakan BBM Jenis Premium Menghilang di SPBU )

Ia mengungkapkan regulasi itu nantinya akan dibuat agar, seluruh antrean masyarakat baik penggun biasa maupun pengecer tetap berjalan sebagaimana mestinya. Tanpa ada masyarajat ayng merasa dirugikan.

"Pembeli dengan bawa jerigen itu kan harusnya sama-sama mengantre dengan masyarakat lainnya. Tidak harus ada jalur khusus, makanya ini perlu ada regulasi," jelas Asep.

Menurut Asep dari adanya regulasi tersebur. Nantinya akan berimbas pada ketersediaa premium di SPBU. Masyarakat juga punya kesempatan untuk menikmati BBM Premium dari SPBU langsung sebagai staisun pengisian terakhir yang resmi.

"Jadi, kalau sudah tertib tentu masyarakat tak ada yang protes lagi. Sebab, meskipun dalam hal ini antrean penggunaam jerigen tak dilarang tapi cara antrenya yang perlu ada aturan. Sebab, sebagai masyarakat harus sama-sama bisa antre, tanpa ada jalur khusus," tegasnya.

Menurutnya dalam waktu dekat, regulasi ini akan segera dikeluar. Namun tentunya harus ada kajian guna menerapkan regulasi ini di masyarakat.

"Ini kan demi masyarakat, tetap bisa menikmati semua jenis BBM sesuai selera," pungkasya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved