Breaking News

Ketua KPK Dilaporkan Korupsi ke Bareskrim Polri, Berikut Fakta-faktanya

Selain Agus Raharjo, Madun juga melaporkan pejabat pembuat komitmen (PPK) dan perusahaan pemenang tender.

Editor: Agus Pujianto
TRIBUN FILE/IST
Ketua KPK, Agus Raharjo (tengah) 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Senin (3/10/2017) kemarin.

Agus dilaporkan ke polisi dengan tuduhan telah melakukan tindak pidana korupsi.

Berikut ini fakta-fakta yang TribunWow.com dapatkan terkait hal ini.

1. Pernyataan polisi
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto membenarkan adanya laporan terhadap ketua KPK.

"Betul, kemarin ada seorang lelaki yang melapor ke Bareskrim Polri dimana yang dilaporkan banyak hal termasuk salah satunya Ketua KPK," ujarnya, Selasa (3/10/2017), dilansir dari Tribunnews.com.

Hanya saja Setyo tidak menjelaskan lebih banyak terkait laporan tersebut.

Baca: Fahri Hamzah Senang Setya Novanto Menang Lawan KPK

2. Bukti yang ditunjukkan pelapor
Meskipun menurut Setyo bukti yang diberikan sebagai data masih sangat singkat dan belum cukup, namun pelopor bisa memberikan bukti awal laporannya sehingga tidak disebut fitnah.

"Laporan masih sumir, saya tidak bisa menyampaikan itu. Substansi laporannya harus didukung data-data," tambah Setyo.

Kepolisian pun akan melakukan penyidikan untuk melengkapi data tersebut.

TribunWow.com pun mendapatkan gambar surat permohonan pelaporan atas nama Madun Hariyadi.

Pada surat itu tertulis adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan 7 poin ini.

1. IT kurang lebih senilai Rp 7,8 miliar

2. Radio Trunking senilai Rp 37,7 miliar

3. Jasa W6 dan W5 mesin induk MTU beserta suku cadangnya senilai Rp39 miliar

Sumber: TribunWow.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved