Jaksa Limpahkan Berkas Perkara Hamka ke Pengadilan, Ada Tersangka Baru, Siapa Dia?
Sekarang kita tinggal menunggu pengadilan yang mengeluarkan jadwal persidangan
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Jamadin

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hadi Sudirmansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kejaksaan Negeri Pontianak melimpahkan berkas perkara Rektor IAIN Pontianak yakni Hamka Siregar yang menjadi tersangka dugaan korupsi pengadaan meubeler asrama Rusunawa STAIN tahun anggaran 2012.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri Pontianak Juliantoro Hutapea mengatakan berkas perkara tersebut dilimpahkan setelah dilakukan perbagai macam pemeriksaan ulang.
"Sudah kita dilimpahkan dong. Kemarin sore, berkasnya sudah dikirim ke Pengadilan Negeri Pontianak," kata Juliantoro, Rabu (4/10).
(Baca: Selama 2017 DBD Renggut Dua Nyawa di Landak, Daerahnya di Kecamatan Ini )
"Sekarang kita tinggal menunggu pengadilan yang mengeluarkan jadwal persidangan," tambahnya.
Pihaknya menyatakan komitmen menyelesaikan kasus ini. Walau dengam beberapa kekurangan yang ada. "Misalnya kita kekurangan jaksa. Tapi tetap komit," terangnya.

Pihaknya tidak menghalangi anggapan seperti itu, kita tunjukkan dengan kerja nyata. "Kalau semua sudah siap tidak ada alasan untuk menahan kasusnya," jelasnya.
Sebelum dilimpahkan ke Pengadilan, Juliantoro memang mengaku kembali mendalami kasus tersebut. Menurut dia, di dakwaan sementara, memang tidak disebutkan adanya aliran dana yang mengarah kepada tersangka.
"Sebagai kuasa pengguna anggaran, Hamka tidak membentuk Panitia Penerimaan Hasil Pekerjaan (PPHP). Jadi fokusnya ke situ. Itu yang diperdalam," sebutnya.
(Baca: Ini Pesan Atbah ke Petani Usai Serahkan Alsintan )
Sebelumnya, sempat bermunculan beberapa anggapan miring terhadap kinerja kejaksaan. Tahap dua yang dilakukan penyidik kepolisian dengan menyerahkan barang bukti dan tersangka Hamka Siregar kepada kejaksaan terkesan diproses lamban.
Usai di lakukannya tahap dua telah dilakukan pada 15 Agustus 2017, namun hingga satu bulan kemudian masih belum dilimpahkan ke pengadilan, dan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan meubeler tersebut ditangani polisi sejak 2015 dan menyeret enam orang, diantaranya Ketua Panitia, Fahrijandi, Pejabat pembuat komitmen, Dulhadi, pihak ketiga Richad dan Hamdani, serta Rektor IAIN Pontianak, Hamka Siregar serta terakhir HI, tersangka baru.

Dari ke enam orang yang terlibat, empat diantara sudah selesai di meja hijaukan yakni Fahrijandi, Dulhadi, Richad dan Hamdani pun menjadi persidangan dan telah divonis bersalah dengan hukuman pidana penjara satu tahun.
"Tersangka baru berinisal HI yakni Sekretaris Proyek, saat ini perkara masih di tangani penyidik Polresta Pontianak, tapi SPDP sudah masuk ke kita," pungkasnya.