BBPOM Lindungi Masyarakat Melalui 4 Point Langkah Ini
Ka BBPOM di Pontianak, Corry Panjaitan menuturkan, setidaknya ada empat point untuk peningkatan perlindungan kepada masyarakat ini.
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridho Panji Pradana
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Dalam rangka meningkatkan perlindungan kepada masyarakat dari obat dan makanan yang berisiko terhadap kesehatan dan ilegal, BBPOM di Pontianak melakukan beberapa hal.
Ka BBPOM di Pontianak, Corry Panjaitan menuturkan, setidaknya ada empat point untuk peningkatan perlindungan kepada masyarakat ini.
Yang pertama, adalah melakukan pengawasan bersama-sama lebih intensif antara BBPOM, Dinas Kesehatan baik provinsi maupun kabupaten/kota dan juga dengan instansi lintas sektor terkait.
(Baca: KPU Ingatkan Masyarakat Salurkan Hak Pilih )
Lalu yang kedua, memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat secara langsung maupun melalui media cetak dan elektronik.
Ketiga, bersama organisasi profesi dalam hal ini PD dan PC IAI dan asosiasi pelaku usaha atau GP Farmasi melakukan pembinaan secara intensif kepada anggotanya dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya.
Dan yang keempat, pimpinan dan atau penaggungjawab sarana distribsi (PBF), rumah sakit, klinik, apotik dan toko obat berijin agar lebih meningkatkan pengawasan internal sehingga obat yang ada disaranya adalah obat yang terdaftar di badan POM.
(Baca: Pemerintah Keluarkan Regulasi Terkait Obat dan Makanan, Andi Jap Minta BBPOM Tingkatkan Pengawasan )
"Tentu kita dalam menegakkan apakah produk itu aman atau tidak digunakan, dilakukanlah secara laboratorium, tidak hanya melalui administrasi juga hukum dibuktikan," tukasnya, Rabu (04/10/2017).
Untuk diketahui, bedasarkan Perpres nomor 80 tahun 2017 tentang badan pengawasan obat dan makanan, Badan POM adalah lembaga pemerintah non kementrian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan.