Jonru Ginting Ditahan! Beredar Surat Terbuka Buat Karni Ilyas, Ramai Pembicaraan
Itu mengingat awal mula pelaporan Jonru hingga berakhir di tahanan adalah saat Jonru menjadi narasumber di acara tersebut.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pegiat media sosial Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (29/9/2017).
Jonru ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penebar kebencian.
Dilansir dari Wartakota, Jonru terjerat pasal 28 ayat 2 UU ITE.
"Tadi pagi sudah ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian. Dikenakan pasal 28 ayat 2 UU ITE," kata Djuju Purwantoro, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bang Japar, ketika dihubungi WartaKota, Jumat (29/9/2017).
(Baca: Inilah 6 Orang Indonesia yang Punya Jet Pribadi, Bahkan Ada yang Miliki Perusahaan Maskapai Sendiri )
Sehari kemudian, Jonru ditahan di Mapolda Metro Jaya usai diperiksa sebagai tersangka.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan, alasan penahanan terhadap Jonru Ginting merupakan subyektivitas penyidik.
Jonru Ginting (Dennis Destryawan/Tribunnews.com)
Argo pun mengungkap, penyidik setidaknya punya dua alasan untuk menahan pria bernama asli Jon Riah Ukur Ginting tersebut.
"Pertama, agar tersangka tidak mengulangi perbuatannya. Kedua, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak melarikan diri. Itu alasan penyidik untuk melakukan penahanan," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (30/9/2017).
Penahanan Jonru inipun sempat menimbulkan pro kontra.
(Baca: Guru Garis Depan Dilarang Ajukan Mutasi Dalam 10 Tahun )
Di satu sisi banyak yang setuju Jonru ditahan, disisi lainnya mereka berpendapat berbeda.
Baru-baru ini bahkan muncul surat terbuka yang ditujukan kepada Karni Ilyas, sebagai pemandu program acara Indonesia Lawyer Club (ILC).