Terbukti Jadi Tempat Transaksi Narkoba, Ini Ancaman Pemkot Terhadap THM

Pihaknya akan menangani sesuai dengan ketentuan yang berlaku,  bahkan sanksi yang paling berat adalah pembekuan dan sampai  pencabutan izin. 

Penulis: Syahroni | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Puluhan pengunjung menjalani tes urine di Cafe Win One, Jalan Budi Karya, Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (28/9/2017) sekitar pukul 00.30 WIB. BNNP Kalimantan Barat dibantu Sabhara Polda Kalbar dan POM Kodam XII/Tanjungpura menggelar razia pengguna narkoba di kawasan yang dikenal dengan nama Ambalat tersebut. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Syahroni 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kota Pontianak yang menjadi pusat ibu kota Provinsi Kalbar menjadi tempat singgah para manusia, baik hanya sebagai pelancong maupun para investor.  Tak heran, jika tempat hiburan malam (THM) juga akan tumbuh seiring dengan pertumbuhan kota

Tak jarang tempat  hiburan malam menjadi sasaran  dari para aparat untuk  melakukan razia terhadap peredaran Narkoba yang ada di Kota Pontianak. 

Wali Kota Pontianak, Sutarmidji menuturkan Pemkot akan memberikan sanksi pada  THM yang terbukti sebagai tempat  transaksi Narkoba.

Puluhan pengunjung menjalani tes urine di Cafe Win One, Jalan Budi Karya, Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (28/9/2017) sekitar pukul 00.30 WIB. BNNP Kalimantan Barat dibantu Sabhara Polda Kalbar dan POM Kodam XII/Tanjungpura menggelar razia pengguna narkoba di kawasan yang dikenal dengan nama Ambalat tersebut.
Puluhan pengunjung menjalani tes urine di Cafe Win One, Jalan Budi Karya, Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (28/9/2017) sekitar pukul 00.30 WIB. BNNP Kalimantan Barat dibantu Sabhara Polda Kalbar dan POM Kodam XII/Tanjungpura menggelar razia pengguna narkoba di kawasan yang dikenal dengan nama Ambalat tersebut. 

Pihaknya akan menangani sesuai dengan ketentuan yang berlaku,  bahkan sanksi yang paling berat adalah pembekuan dan sampai  pencabutan izin

"Tempat hiburan malam yang terbukti sebagai ajang transaksi narkoba  akan kita tangani sesuai prosedur dan sanksinya bisa sampai pembekuan atau pencabutan ijin operasional," ucapnya saat dihubungi, Kamis (28/9/2017) malam. 

Namun ia mengatakan apabila dilakukab rajia dan ditemukan para pengunjung yang  positif saat di tes urinnya belum tentu mereka melakukan transaksi dan mengkonsumsinya di tempat hiburan  tersebut. 

"Tapi kaluu pengunjung yang terkena test urin dan positif belum tentu juga konsumsinya ditempat hiburan itu," jelasnya. 

(Baca: Yusnita: Lahan Pertanian Luas, Kalbar Layak Ekspor Beras )

Sementara itu, Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTK-PTSP) Pontianak, Junaidi menuturkan sejauh ini untuk di Kota Pontianak terdapat 115 THM.

"Sejauh ini untuk di Kota Pontianak ada 115 tempat hiburan malam, itu juga banyak yang melekat pada hotel-hotel bintang dua dan tiga," ucapnya. 

Ia katakan juga bahwa 115 tempat hiburan malam yang ada sudah memiliki ijin dan apabila saat dilakukan pemeriksaan dilapangan ditemulan tempat hiburan yang tidak memiliki ijin langsung  ditangani. 

Sejauh ini,  THM di Pontianak Junaidi sebut selalu mengalami siklus naik turun,  ada yang muncul baru dan ada juga yang tutup karena tidak mampu lagi untuk beroperasional. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved