Mujito Kaget Dua Kambingnya Ditemukan Sudah Disembelih Pencuri
Saat ini, kita sudah mengamankan tersangka untuk proses lebuh lanjut bersama sejumlah barang bukti
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Al Musadar Tasrif alias Tasrip (47) diamankan oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Sungai Raya, karena diduga melakukan tindak Pidana percobaan pencurian dua ekor kambing milik Mujito, di Sidomulyo rt 002 rw 009 Desa Limbung Kecamatan Sungai Raya, Jumat (22/9) sekitar pukul 02:00 WIB.
Tersangka sedang diamankan di Polsek Sungai Raya untuk menjalankan proses hukum. Tersangka tercancam hukuman 5 tahun penjara melanggar pasal 363 KUHP.
Kapolsek Sungai Raya, AKP Haryanto mengungkapkan kronologis kejadian percobaan pencurian oleh tersangka.
Saat itu, Mujito tidur di rumah mendengar kambingnya di kandang belakang rumah mengembek berkali kali dan selang berapa lama berhenti.
(Baca: Hasyim: Bodas Kental dengan Nuansa Lokal )
Penasaran korban merasa curiga selanjutnya mengecek di kandang sekitarnya, Mujito terkejut saat menemukan dua ekor kambingnya sudah tergeletak dengan lehernya sudah dipotong.
"Korban langsung memberitahu warga dan mengepung setiap jalan dan gang di kampung untuk menangkap pelakunya. Namun belum berhasil hingga petugas reskrim Polsek Sungai Raya datang berdasarkan laporan yang diterima," kata Kapolsek, Minggu (24/9).

Hingga sekitar pukul 05.30 wib, anggota unit reskrim melakukan pencarian terhadap pelaku bersama watga Dusun Sidomulyo. Dari situ, olah TKP dilaksanakam menemukan bekas tapak sepatu yang di duga milik tersangka dari kandang kambing sampai lebih kurang 30 meter di tempat temukannya 2 ekor kambing yang sudah di sembelih.
"Setelah dilakukan pencarian menemukan seorang laki laki mencurigakan. Warga langsung menangkapnya bersama barang bukti senapan angin dan memakai sepatu bot. Warga sempat hendak menghakimi namun segera dihalangi petugas. Sehingga beralih barang-barang milik tersangka," tambahnya.
Ia menambah, hasil introgasi petugas, menunjukkan laki-laki ini sebagai tersangka. Polisi juga menemukan sebilah pisau potong hewan, serta memakai jam tangan ada bekas darah kambing.
(Baca: Desi Berharap Ada Kesetaraan untuk Penyandang Tuna Rungu )
Akhirnya tersangka langsung menggiringnya ke Polsek Sungai Raya dengan nomor LP /2067 / IX/ 2017. Tersangka merupakan warga Al Musadar Tasrif als Tasrip, asal Bima beralamat Jl Komyos Sudarso Gang Jeruju 2 dalam kel. Bangka belitung , Kecamatan Pontianak Barat
"Saat ini, kita sudah mengamankan tersangka untuk proses lebuh lanjut bersama sejumlah barang bukti," paparnya.
Adapuan barang bukti, 1 unit sepeda motor yamaha vega R warna hitam KB 4148 HH keadan rusak yang diduga rusak akibat amukan warga, sehelai kain jarit dan sehelai kain sarung untuk menutupi sepeda motor tersangka yang disimpan di semak semak.