Miris! 53 Pelajar Kejang-kejang dan 1 Tewas, Ini Penyebabnya

Badan Narkotika Nasional (BNN) mencatat, setidaknya ada 53 siswa Sekolah Dasar dan Menengah Pertama yang kejang-kejang akibat menelan pil bertuliska

Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
Kompas.com
Salah satu pasien yang dirawat di RSJ Kendari setelah mengkonsumsi obat-obatan yang diduga narkoba. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) mencatat, setidaknya ada 53 siswa Sekolah Dasar dan Menengah Pertama yang kejang-kejang akibat menelan pil bertuliskan PCC.

Menurut Deputi Pemberantasan BNN, Inspektur Jenderal Arman Depari, puluhan anak SD dan SMP menelan pil PCC, kemudian dilarikan ke beberapa Rumah Sakit di Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (13/9/2017).

"53 orang. Kemudian satu di antaranya meninggal," ujar Arman di Kantor BNN, Jakarta, seperti dikutip dari Tribunnews, Kamis (14/9/2017).

(Baca: Bertengkar, Wanita Ini Jual Suaminya di Facebook )

Efek akibat menelan pil itu, ucap Arman, dapat menyebabkan kejang-kejang, mual-mual, dan seluruh badan terasa sakit.

Namun, kegunaan pil PCC itu, sebetulnya untuk menghilangkan rasa sakit.

PCC tak diperkenankan dijual bebas, tanpa izin dari dokter.

"Di samping itu juga dapat digunakan untuk obat jantung. Nah kalau dilihat dari kegunaannya bisa kita simpulkan bahwa ini, adalah obat keras. Obat yang tidak boleh bebas beredar," ujar Arman.

(Baca: DPRD Sanggau Harap Disdukcapil Jemput Bola Rekam E-KTP )

Arman mengatakan, BNN bersama aparat setempat tengah melakukan penyelidikan mengenai peristiwa tersebut.

Hasil penelusuran sementara, tempat kejadian perkara tidak hanya di satu tempat, melainkan di beberapa sekolah.

"Diberikan kepada anak-anak sekolah. Dan itu di beberapa tempat kejadian, di beberapa TKP, tidak hanya dari satu sekolah," ujar Arman.

"Ini tentu nanti hasil visum dari dokter. Ini kan baru kemarin, ini masih dalam perawatan, tentu ada hasil pemeriksaan dan analisis dari dokter," tambahnya.

Hingga saat ini Balai Laboratorium Narkotika BNN, BNNP dan BNNK sedang berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Pusat dan BPOM wilayah setempat untuk memeriksa kandungan obat bertuliskan PCC tersebut. 

(Baca: Sutarmidji Tantang ASN Pemkot Pontianak Stop Merokok )

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved