Dishub Akan Berlakukan Parkir Berlangganan, Ini Targetnya
Untuk kendaraan yang bermalam dibahu jalan kita jadikan parkir berlangganan bulanan
Penulis: Try Juliansyah | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Dinas Perhubungan Kota Singkawang terus berupaya meningkatkan meningkatkan pencapaian target retribusi dengan berbagai program. Dimana Dishub juga akan memberlakukan parkir berlangganan untuk angkutan barang.
"Jadi untuk angkutan barang seperti truk akan kita integrasikan dengan jadwal pengujian berkala sekaligus mereka melakukan pembayaran parkir berlangganan per enam bulan," ujar Kadishub Kota Singkawang, Sumastro, Rabu (23/8).
Kemudian, untuk kawasan pertokoan yang tidak mempunyai halaman sendiri, sehingga dia memarkirkan kendaraannya sampai bermalam di badan atau bahu jalan juga akan diberlakukan seperti itu. Termasuk pula kendaraan yang melakukan bongkar muat di depan pergudangan.
"Untuk kendaraan yang bermalam dibahu jalan kita jadikan parkir berlangganan bulanan. Truk-truk roda 6 dan kontainer roda 12 yang secara rutin membongkar barang di depan pergudangan juga kita berlakukan," katanya.
Baca: Polisi Tembak Tersangka Pemerkosaan dan Pembunuhan Anak Bawah Umur di Sintang
Hal ini menurut dia sudah sering terjadi eperti daerah Sakok dan ujung jalan Kantor Dishub yang baru, yang dijadikan tempat bongkar muat. "Kita akan coba lakukan pendekatan kepada mereka untuk diberlakukan parkir berlangganan," tuturnya.
Menurutnya, penarikan parkir berlangganan yang secara rutin membongkar barang di depan pergudangan akan dilakukan pihaknya selama sebulan sekali. Sedangkan angkutan barang seperti truk akan diberlakukan enam bulan sekali setiap mereka mengurus KIR.
Baca: Peternak di Sambas Mulai Jual Hewan Kurban
"Ini sedang kita godok untuk Perwakonya sebagainya penjabaran di Perda Nomor 3," tutupnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/sumastro_20160928_110340.jpg)