Tersangka Perdagangan Satwa Langka Orangutan Terancam 5 Tahun Penjara
Dengan dua alat bukti keterangan saksi dan barang bukti dua individu satwa langka orangutan yang telah diamankan.
Penulis: Maudy Asri Gita Utami | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Wahidin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK- Pelaku perdagangan satwa langka dua individu orangutan berinisial TAR (19) ditetapkan oleh penyidik Sporc Kalbar sebagai tersangka dan saat ini sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Pontianak, Jalan Sungai Raya Dalam, Kota Pontianak.
Diberitakan sebelumnya Satuan Polhut Reaksi Cepat (Sporc) Brigade Bekantan Balai Gakkum KLHK Kalimantan Seksi Wilayah III Pontianak melakukan penggerebekan sebuah rumah di Jalan Komyos Sudarso, Kota Pontianak dan didapatkan dua orangutan yang siap dijual tersangka.
Tersangka kemudian dijerat pasal 21 Ayat (2) huruf a jo. Pasal 40 ayat (2) UU No 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya.
(Baca: Video SPORC Grebek Rumah Penyimpanan Satwa Langka Orangutan di Pontianak )
Dengan dua alat bukti keterangan saksi dan barang bukti dua individu satwa langka orangutan yang telah diamankan.
"Tersangka terancam hukuman paling lama lima tahun penjara dengan denda paling banyak 100 juta," kata Kasi Gakkum, Balai Pengamanan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Wilayah Kalimantan, David Muhammad kepada Tribun Pontianak, Selasa (22/8/2017) pagi.