Tersangka Perdagangan Satwa Langka Orangutan Terancam 5 Tahun Penjara

Dengan dua alat bukti keterangan saksi dan barang bukti dua individu satwa langka orangutan yang telah diamankan.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ANESH VIDUKA
Seekor Orangutan saat diamankan petugas di Mako Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Bekantan Balai Gakkum KLHK Kalimantan Seksi Wilayah III Pontianak, Selasa (22/8/2017). SPORC di backup Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Kalbar mengamankan dua individu Orangutan (Pongopygmaeus) jenis kelamin jantan berusia 1 tahun dan betina berusia 10 bulan dari seorang pelaku perdagangan satwa lanka inisial TAR (19) di sebuah rumah,jalan Kom Yos Sudarso, Gg Timun, Pontianak, Kalbar pada 21 Agustus 2017. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 21 ayat 2 huruf a jo,pasal 40 ayat 2 UU No 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya, tersangka diancam hukuman penjara paling lama 5 tahun plus denda paling banyak Rp 100 juta. Dua individu orangutan tersebut akan dibawa ke International Animal Rescue (IAR) Indonesia di Ketapang untuk direhabilitas, saat ini tercatat ada 111 Individu Orangutan yang direhabilitas di IAR Ketapang. Tribun Pontianak/Anesh Viduka 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Wahidin

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK- Pelaku perdagangan satwa langka dua individu orangutan berinisial TAR (19) ditetapkan oleh penyidik Sporc Kalbar sebagai tersangka dan saat ini sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Pontianak, Jalan Sungai Raya Dalam, Kota Pontianak.

Diberitakan sebelumnya Satuan Polhut Reaksi Cepat (Sporc) Brigade Bekantan Balai Gakkum KLHK Kalimantan Seksi Wilayah III Pontianak melakukan penggerebekan sebuah rumah di Jalan Komyos Sudarso, Kota Pontianak dan didapatkan dua orangutan yang siap dijual tersangka.

Tersangka kemudian dijerat pasal 21 Ayat (2) huruf a jo. Pasal 40 ayat (2) UU No 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya.

(Baca: Video SPORC Grebek Rumah Penyimpanan Satwa Langka Orangutan di Pontianak )

Dengan dua alat bukti keterangan saksi dan barang bukti dua individu satwa langka orangutan yang telah diamankan.

"Tersangka terancam hukuman paling lama lima tahun penjara dengan denda paling banyak 100 juta," kata Kasi Gakkum, Balai Pengamanan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Wilayah Kalimantan, David Muhammad kepada Tribun Pontianak, Selasa (22/8/2017) pagi.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved