Berita Video
Video SPORC Grebek Rumah Penyimpanan Satwa Langka Orangutan di Pontianak
Ditangan pelaku,petugas mengamankan dua individu Orangutan berjenis kelamin jantan berusia 1 tahun dan betina berusia 10 bulan,
Penulis: Anesh Viduka | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Anesh Viduka
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,PONTIANAK - Disaat peringatan hari Orangutan sedunia yang jatuh pada 19 Agustus, masih juga terdapat ancaman terhadap kelangsungan hidup orangutan, yang saat ini statusnya sangat terancam punah (Critically endangered).
Sebuah rumah tempat penyimpanan satwa langka Orangutan (Pongo Pygmaeus) di jalan Kom Yos Sudarso, Gg Timun, Pontianak, digerebek Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Bekantan Balai Gakkum KLHK Kalimantan Seksi III Pontianak yang dibackup Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Kalbar, Senin (21/8/2017).
Seorang pedagang satwa lanka berinisial TAR (19) ditangkap.
(Baca: Beginilah Kondisi Dua Orangutan yang Diamankan SPORC Kalbar )
Ditangan pelaku,petugas mengamankan dua individu Orangutan berjenis kelamin jantan berusia 1 tahun dan betina berusia 10 bulan, serta barang bukti 2 buah kandang kawat, 2 buah keranjang plastik, 2 handphone dan buku tabungan.
Penyidik telah menetapkan TAR sebagai tersangka dan telah ditahan di rutan kelas IIA Pontianak.
Tersangka dijerat dengan pasal 21 ayat 2 huruf a jo, pasal 40 ayat 2 UU No 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya.
Dengan dua alat bukti yaitu keterangan saksi dan barang bukti satwa lanka, TAR diancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
Operasi tangkap tangan ini dimulai ketika tim SPORC mendapat laporan dari masyarakat ada sebuah rumah yang menjadi tempat penyimpanan satwa langka.
Setelah dilakukan penyelidikan, tim melakukan penggerebekan sekitar pukul 08.30 WIB saat pelaku sedang berada dirumah, ketika digeledah petugas menemukan satwa langka Orangutan dalam keranjang packing dan kandang yang siap dijual.
Pengakuan pelaku, ia telah lama melakukan jual beli satwa langka, baik secara online melalui akun Instagram, via chatt whatsapp maupun transaksi langsung.
Beberapa satwa langka didapat dari supplier dari daerah Sintang,Kalbar.
Semua satwa langka yang disita akan di identifikasi dan dititipkan ke Balai KSDA Kalbar, dan untuk rehabilitasi dilakukan oleh International Animal Reacue (IAR) di Ketapang.
Saat ini penyidik SPORC terus mendalami sindikat penjualan satwa langka Orangutan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain yang merupakan bagian dari sindikat International penjualan Orangutan di Kalimantan Barat.