Masyarakat Ingin Polisi Cepat Tarik Oli dan Spare Parts Palsu Dari Pasaran
Ia juga menginginkan pelaku mendapatkan hukuman atau denda yang maksimal. Sebab pastinya sudah banyak konsumen yang dirugikan tanpa sadar.
Penulis: Maudy Asri Gita Utami | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Wahidin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK- Satu di antara warga Jalan Sepakat 2 Kota Pontianak, Ishak menginginkan pihak kepolisian dari Polda Kalbar cepat mengungkap kasus oli dan spare parts palsu sehingga peredarannya cepat ditarik dari bengkel-bengkel yang ada di Kota Pontianak.
"Kalau bisa cepat ditarik dari pasaran, rugi kita ganti oli merek bagus tau-taunya palsu. Apalagi kita kan kalau ke bengkel tidak sampai memperhatikan benar-benar kemasan olinya palsu atau asli," ujarnya saat ditemui Tribun Pontianak di kediamannya, Senin (21/8/2017) sore.
Ia juga menginginkan pelaku mendapatkan hukuman atau denda yang maksimal.
Sebab pastinya sudah banyak konsumen yang dirugikan tanpa sadar.
Baca: Polda Kalbar Ungkap Kasus Oli dan Spare Part Palsu, Ini Foto-fotonya!
Terlebih lagi belum diketahui apakah spare parts atau khususnya oli palsu bisa merusak mesin motor.
"Kalau palsu tapi kualitas dua masih mendingan tapi kalau olinya campur air atau bahan yang berbahaya bagi mesin kan bahaya. Nanti motor rusak atau bagaimana kan makin rugi kita. Padahal inginnya kualitas bagus biar bagus juga," jelasnya.
Kemudian satu di antara konsumen saat ditemui di salah satu bengkel, Junaidi mengatakan bahwa bengkel juga bertanggung jawab untuk jeli memilih mana oli dan spare parts yang palsu dan yang asli. Tentu karyawan atau pemilik bengkel lebih tahu.
"Pemilik bengkel kan lebih tahu. Mana yang benar-benar asli dan mana yang palsu. Seharusnya ini juga dari pemilik bengkel lebih jeli lagi. Tapi kalau memang pemilik bengkel juga sengaja, ikut di proses juga lah," pungkasnya. (hid)
