Ini Daftar Rumah Sakit Rujukan BPJS Kesehatan Layani Pemudik Selama Idul Fitri

Kita akan menunjuk beberapa Rumah Sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan di Kantor cabang kita, untuk memberikan pelayanan.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIDHO PANJI PRADANA
Suasana Konferensi Pers Mudik Nyaman bersama BPJS Kesehatan, dilantai II Kantor BPJS Kesehatan Pontianak, Jalan Sultan Abdurahman, Kamis (15/06/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridho Panji Pradana

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - BPJS Kesehatan Cabang Pontianak menunjuk beberapa Rumah Sakit rujukan kelas C dan D yang dapat melayani peserta mudik JKN-KIS untuk mendapatkan pelayanan dengan syarat kartu kepesertaan yang aktif.

Kepala unit Manajemen Pelayanan Kesehatan Rujukan dr. Khaterina Kristina Manurung, menuturkan setidaknya ada enam rumah sakit rujukan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan cabang Pontianak.

"Kita akan menunjuk beberapa Rumah Sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan di Kantor cabang kita, untuk memberikan pelayanan UGD dan pelayanan medis dasar, seperti di Puskesmas dan Klinik," ungkapnya saat konferensi pers Mudik Nyaman bersama BPJS Kesehatan, dilantai II Kantor BPJS Kesehatan Pontianak, Jalan Sultan Abdurahman, Kamis (15/06/2017).

Adapun rumah sakit tersebut ialah, RSUD Sultan Syarif Mohamad Alqadrie Pontianak, RS Yarsi Pontianak, RS TNI AD Kartika Husada Pontianak, RSUD Rubini Mempawah, RSUD Landak, dan RSUD dr. Agoesdjam Ketapang.

Baca: Buka Delapan Posko, BPJS Kesehatan Permudah Pelayanan Bagi Pemudik

Ia mengatakan, hal tersebut dilakukan BPJS Kesehatan sebagai bentuk kepedulian terhadap kenyamanan dan kepuasan peserta JKN-KIS dalam memperoleh pelayanan kesehatan.

"Dengan kebijakan ini, peserta JKN-KIS dapat mendapat pelayanan kesehatan di UGD Rumah Sakit yang ditunjuk," tuturnya.

Dan untuk Rumah Sakit yang kerjasama dan tidak di tunjuk, lanjut Khaterina, tetap bisa melayani peserta JKN-KIS pada kejadian yang gawat darurat.

"Syarat mendapat pelayanan harus membawa kartu BPJS yang aktif, sehingga tidak mempunyai kendala pada saat pelayanan. Mulai tanggal 19 Juni - 2 Juli tanpa rujukan," katanya.

Dikatakannya pula, BPJS setiap tahunnya memang melakukan kebijakan tersebut selama mudik, dengan tujuan untuk memudahkan peserta JKN-KIS mendapat pelayanan kesehatan, apalagi sepertu yang diketahui menjelang hari libur lebaran iduk fitri, faskes priemer dan rujukan tidak semua buka ataupun sedang libur.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved