Bandar Sabu di Landak Divonis 16 Tahun Penjara
Dimana saat penangkapan, barang bukti yang diamankan dari tangan Mail yang merupakan warga Kelurahan Siantan Hilir, Kecamatan Pontianak Utara adalah..
Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Mirna Tribun
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Alfon Pardosi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Pengadilan Negeri (PN) Ngabang, memvonis bandar narkoba atas nama Ismail bin Mail bin (Alm) Tinap (38) yang ditangkap oleh jajaran Sat Narkoba Polres Landak beberapa waktu lalu dengan hukuman 16 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 Miliar.
Dimana saat penangkapan, barang bukti yang diamankan dari tangan Mail yang merupakan warga Kelurahan Siantan Hilir, Kecamatan Pontianak Utara adalah 2 Ons sabu-sabu dan 50 butir ekstasi.
Selain Ismail, pada saat itu ditangkap juga dua orang rekannya masing-masing Fendy dan Abdurahman.
Sidang pembacaan vonis terhadap Ismail dan rekannya, berlangsung pada Rabu (3/5/2017) lalu.
Baca: Kabar Mengejutkan! Messi Tolak Kontrak Baru dengan Barcelona
Untuk hakim Ketua dipimpin oleh Eddy D Sembiring, dan dua anggotanya masing-masing Indra J Marpaung dan Firdaus Sodiq. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Alden Simanjuntak dan Triandre Bayu.
"Jadi pasal yang di dakwakan untuk Ismail itu pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009, dengan tuntutan Jaksa 12 tahun penjara dan subsider 6 bulan penjara serta denda Rp 1 Milliyar. Pasal yang dibuktikan pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009," ujar JPU, Alden Simanjuntak pada Minggu (7/5).
Dijelaskan Alden, dalam perkara tersebut dirinya menuntut terdakwa dengan 12 tahun penjara.
Namun oleh Majelis Hakim ditambah menjadi 16 tahun penjara.
"Alasan hakim memutuskan lebih tinggi dari tuntutan Jaksa, karena Ismail merupakan bandar besar di Landak dengan omset sampai ratusan juta rupiah per bulan," terangnya.
Selain itu lanjut Alden, Ismail yang diketahui sebagai bandar sabu-sabu dan ekstasi sudah cukup lama mengedarkan barang haram di Landak khususnya Kota Ngabang dan sekitarnya.
"Sudah beroperasi lebih dari tiga Tahun, dan Ismail merupakan target operasi yang dikenal licin," tambahnya.
Sedangkan untuk Fendy alias Fen Bin (Alm) Muhammad (37) yang juga merupakan warga Kecamatan Pontianak Utara, pasal yang didakwakan adalah pasal 112 Ayat 2 UU No 35 Tahun 2009. Dengan tuntutan yang diberikan Jaksa adalah 10 tahun subsider 6 bulan penjara denda Rp 1 Milliyar.
"Pasal yang dibuktikan adalah pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009, putusan hakim adalah 11 tahun penjara subsider 6 bulan penjara denda Rp 1 Milliar. Putusan hakim lebih tinggi juga satu tahun dari tuntutan Jaksa, untuk Fendy ini dia berperan sebagai pembawa barang bukti," jelas Alden.
Untuk terdakwa Abdurahman, pasal yang dibuktikan pasal 112 ayat 2 UU no 35 tahun 2009 junto pasal 55 ayat 1 KUHP dengan tuntutan 10 tahun penjara subsider enam bulan penjara denda Rp 1 Miliar.
"Putusan dari hakim 12 tahun penjara subsider 6 bulan penjara dengan Rp 1 Miliar. Abdurahman sebagai kaki dari Ismali," tutup Alden.