33 Orang Dalam Operasi Pekat di Sanggau, 27 Perempuan Diamankan

Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Sanggau, Wendi Very Nanda menyampaikan, dari 33 orang yang terjaring lima orang laki-laki dan 27 perempuan.

Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/HENDRI CHORNELIUS
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hendri Chornelius

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Sebanyak 33 orang yang terjaring razia oleh tim gabungan yang terdiri dari Sat Pol PP, Polres/Polsek, Kodim 1204/Sanggau dan Koramil, Subden POM XII/1-2, BNNK Sanggau dan pihak Kecamatan Sekayam di sejumlah hotel, penginapan dan Cafe di Kecamatan Sekayam, Sabtu (6/5/2017).

Razia penyakit masyarakat (Pekat) yang digelar sekitar pukul 23.30 WIB itu berlangsung tertib.

Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Sanggau, Wendi Very Nanda menyampaikan, dari 33 orang yang terjaring lima orang laki-laki dan 27 perempuan.

“Satu orang setelah dilakukan tes urin positif narkoba, dan empat orang kita temukan berdua di dalam kamar tanpa surat nikah,” katanya, Minggu (7/5).

Baca: Bandar Sabu di Landak Divonis 16 Tahun Penjara

Ia menjelaskan, ada beberapa sasaran yang dirazia tim gabungan diantaranya Cafe dan hotel dan penginapan di Sekayam.

Wendi menjelaskan bahwa razia ini bertujuan untuk menciptakan kondisi Kabupaten Sanggau khususnya Kecamatan Sekayam yang kondusif dalam rangka mensukseskan program Bupati dan Wakil Bupati menuju Sanggau tertib, berbudaya dan beriman.

“Razia seperti ini akan terus dilakukan tim gabungan untuk mencegah berbagai ancaman kamtibmas di Kabupaten Sanggau, ” tegasnya.

Untuk itu, Ia menyampaikan ucapan terimakasih kepada semua pihak, TNI/Polri dan BNN yang telah ikut membantu mencegah hal-hal yang tidak diinginkan melalui razia seperti ini.

“Untuk yang terjaring razia diberikan pembinaan dan dilakukan pendataan dengan harapan tidak mengulangi lagi perbuatannya, ” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Rehabilitasi BNNK Sanggau, Hery Ariadi menjelaskan, satu orang yang positif narkoba berinisial BS (28) warga Kecamatan Bonti.

Dikatakanya, BS akan dilakukan assessment lebih lanjut yang rencananya akan dilaksanakan pada hari Senin (8/5/2017) dan tentunya setelah adanya berita acara serah terima dari Sat Pol PP secara resmi.

“Dari hasil assessment nantinya baru akan diketahui jenis layanan rehabilitasi apa yang akan dijalani oleh yang bersangkuta,” jelasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved