Kasus Korupsi Dana Bansos
Jaksa Penuntut Umum Juga Ajukan Banding Soal Putusan Hukuman Zulfadhli
Informasi dari JPU, pengajuan banding sudah dilakukan ke Pengadilan Tinggi melalui Pengadilan Negeri Pontianak.
Penulis: Zulkifli | Editor: Rizky Zulham
TRIBUN PONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kalbar yang menangani kasus korupsi Bansos KONI dan bantuan Fakultas Kedokteran Untan 2006-2007 juga resmi menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Pontianak.
"Informasi dari JPU, pengajuan banding sudah dilakukan ke Pengadilan Tinggi melalui Pengadilan Negeri Pontianak," Kata Agus Suruto selaku Koordinator Intelejen Kejati Kalbar, dikonfirmasi Selasa (25/4/2017).
Di menjelaskan adapun, yang menjadi unsur keberatan pihak JPU terhadap vonis hakim, yakni menyangkut tuntutan uang pengganti yang tidak sesuai dengan putusan.
Baca: Divonis 1 Tahun Penjara, Anggota DPR RI Zulfadhli Ajukan Banding
"Karena Jaksa di dalam tuntutannya terhadap terdakwa, ada uang pengganti sebesar Rp 800 juta. Namun dalam putusan tidak sesuai tuntutan Jaksa,"jelasnya.
Pihaknya mengatakan saat ini proses hukum tersebut sedang berlangsung dan tinggal menunggu perkembangan selanjutnya.
Sebelumnya terdakwa Zulfadhli divonis setahun hukuman dan denda Rp100 juta. Jika tidak dibayarkan diganti dengan kurungan 3 bulan terdakwa juga dibebaskan dari uang pengganti. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU yakni 1,6 bulan. (zul).