Kasus Korupsi Dana Bansos

Jaksa Penuntut Umum Juga Ajukan Banding Soal Putusan Hukuman Zulfadhli

Informasi dari JPU, pengajuan banding sudah dilakukan ke Pengadilan Tinggi melalui Pengadilan Negeri Pontianak.

Penulis: Zulkifli | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / ZULKIFLI
Terdakwa kasus korupsi Dana Bansos KONI 2007-2008 dan Dana Fakultas Kedokteran Untan 2006-2008, Zulfadhli saat menjalani sidang putusan yang berlangsung di PN Pontianak, Kamis (13/4/2017). Hakim PN Pontianak memvonis Zulfadli satu tahun penjara. 

TRIBUN PONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kalbar yang menangani kasus korupsi Bansos KONI dan bantuan Fakultas Kedokteran Untan 2006-2007 juga resmi menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Pontianak.

"Informasi dari JPU, pengajuan banding sudah dilakukan ke Pengadilan Tinggi melalui Pengadilan Negeri Pontianak," Kata Agus Suruto selaku Koordinator Intelejen Kejati Kalbar, dikonfirmasi Selasa (25/4/2017).

Di menjelaskan adapun, yang menjadi unsur keberatan pihak JPU terhadap vonis hakim, yakni menyangkut tuntutan uang pengganti yang tidak sesuai dengan putusan.

Baca: Divonis 1 Tahun Penjara, Anggota DPR RI Zulfadhli Ajukan Banding

"Karena Jaksa di dalam tuntutannya terhadap terdakwa, ada uang pengganti sebesar Rp 800 juta. Namun dalam putusan tidak sesuai tuntutan Jaksa,"jelasnya.

Pihaknya mengatakan saat ini proses hukum tersebut sedang berlangsung dan tinggal menunggu perkembangan selanjutnya.

Sebelumnya terdakwa Zulfadhli divonis setahun hukuman dan denda Rp100 juta. Jika tidak dibayarkan diganti dengan kurungan 3 bulan terdakwa juga dibebaskan dari uang pengganti. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU yakni 1,6 bulan. (zul).

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved