Kasus Korupsi Dana Bansos
Divonis 1 Tahun Penjara, Anggota DPR RI Zulfadhli Ajukan Banding
Ya kita sudah menyatakan banding, dan sejak awal klien kita komit menjalani proses hukum ini...
Penulis: Zulkifli | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pasca vonis hukum, pihak Zulfadhli terdakwa kasus korupsi dana Bantuan Sosial KONI Kalbar dan Dana Bantuan Fakultas Kedokteran Untan 2006-2008, akhirnya resmi mengajukan banding.
Seperti diketahui hakim Pengadilan Negeri Pontianak, memvonis terdakwa Zulfadhli dengan 1 tahun hukuman pada sidang putusan 13 April lalu.
Hakim pada saat itu memberikan kesempatan kepada pihak terkait, yang merasa tidak puas untuk menempuh upaya hukum yakni banding.
"Ya kita sudah menyatakan banding, dan sejak awal klien kita komit menjalani proses hukum ini," ujarnya A S Nazar selaku kuasa hukum Zulfadhli dikonfirmasi, Selasa (25/4/2017).
Baca: Hakim Vonis Zulfadhli 1 Tahun Penjara
Pihaknya kembali berkeyakinan bahwa klienya tidak bersalah dalam perkara tersebut, dan menilai tidak unsur melawan hukum yang dilakukan klienya.
"Pertama tidak ada unsur perbuatan melawan hukum. Kan unsur melawan hukum dalam pasal 3 UU Tipikor itukan mutlak, itukan harus jelas,"Katanya.
Pihaknya optimis dari sejak awal bahwa apa yang didakwakan oleh JPU tidak menurutnya tidak terbukti. "Unsur delik dalam perkara inikan harus terbukti. Inikan tidak terbukti," pungkasnya.