Banyak Banner dan Spanduk Balon Pemimpin Daerah, KPU Kalbar : Bukan Ranah KPU
Terkait pemasangan baliho, spanduk dan banner tersebut saat ini bukan menjadi ranah KPU untuk menertibkannya.
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Rizky Zulham
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridho Panji Pradana
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ketua KPU Provinsi Kalimantan Barat, Umi Ridiyawaty menuturkan, terkait dengan banyaknya baliho-baliho bakal calon kepala daerah yang bertebaran di ruas-ruas Kota Pontianak, menurutnya bukanlah kewenangan KPU melainkan dari Pemda yang bersangkutan sendiri.
"Terkait pemasangan baliho, spanduk dan banner tersebut saat ini bukan menjadi ranah KPU untuk menertibkannya, karena sampai saat ini tahapan pemilihan belum dimulai dan belum ada pasangan calon yang ditetapkan oleh KPU," ujar Umi, saat dihubungi Tribun Pontianak, Sabtu (15/04/2017).
Menurutnya, untuk pemasangan spanduk ataupun baliho tersebut, akan lebih baik jika mengkonfirmasi langsung kepada pemda ataupun pemkot setempat.
Baca: Spanduk di Jembatan Penyeberangan Orang Bahayakan Pengendara
"Ada baiknya mengkonfirmasi kepada pemerintah daerah dalam hal ini pemkot Pontianak, bagaimana mekanisme pemasangan baliho, spanduk dan banner tersebut," katanya.
Ia mengatakan KPU mempunyai fungsi pelayanan dalam rangka memberikan informasi kepada mereka yang berkeinginan mencalonkan diri sebagai pasangan calon melalui jalur perseorangan kelak dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pontianak tahun 2018.