Cornelis Minta DPR RI Kawal Proyek Nasional di Kalbar
Proyek tersebut meliputi Ruas Simpang Tayan-Sintang, jalan Perbatasan dan beberapa proyek lainnya.......
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Mirna Tribun
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridhoino Kristo Sebastianus Melano
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Gubernur Kalimantan Barat, Cornelis mengingatkan anggota DPR RI daerah Pemilihan Kalimantan Barat untuk mengawal proyek pemerintah nasional yang saat ini sedang berlangsung.
Proyek tersebut meliputi Ruas Simpang Tayan-Sintang, jalan Perbatasan dan beberapa proyek lainnya.
Baca: Cornelis Berharap Proyek Nasional di Kalbar Dilanjutkan
Cornelis berharap pembangunan tetap dilanjutkan dan dapat selesai pada 2018.
“Saya mohon dengan hormat, pembangunan yang dari pemerintah nasional sekarang sedang berjalan di Kalimantan Barat, minimal selesai 2018, seperti masalah perbatasan, Simpang Tayan-Sintang, jangan dipotong, saya minta Bapak Sukiman, Ibu Erma Ibu Katherine Oendoen, kawal ini, jangan sampai (tidak selesai) nanti, ini pusat punya, karena presiden bisa datang lagi untuk meresmikannya," ucapnya, Sabtu (8/4/2017).
Cornelis juga mengungkapkan sejumlah masalah Pelaksanaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan hambatan pengelolaan ADD karena beberapa Kepala Desa yang baru menjabat, sehingga mereka belum memahami teknis penggunaan ADD.
“Karena masalah ini, akhirnya perencanaan terlambat. Desa juga masih minim sekali pemahaman tentang pendirian BUMDes,” katanya.
Selain itu, mantan Bupati Landak itu menyatakan bahwa hingga saat ini proses pencairan ADD di daerah itu kerap terhambat.
Hal itu disebabkan, belum adanya petunjuk tekhnis verifikasi dan formulir verifikasi yang diterbitkan pemerintah Kabupaten.
“Banyak tim verifikasi yang belum paham. Sehingga selalu dilakukan verifikasi ulang,” jelasnya.
Tidak hanya itu, implementasi ADD di provinsi Kalbar juga dijelaskan Cornelis, terkendala karena belum dikeluarkannya Peraturan Bupati dan Pereaturan Daerah, guna mendukung perencanaan Desa.
Mengingat banyaknya masalah pada pengelolaan ADD di daerahnya, Cornelis meminta agar peran pemerintah Provinsi diperkuat. Khususnya pada proses monitoring dan penyediaan tenaga pendamping desa.
“Belum diberinya kewenangan secara penuh dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam hal ini (pemerintah) provinsi. Terkait dengan rekrutmen pendampingan desa, yang pada saat ini jumlahnya masih kurang,” tambahnya.