PN Singkawang Memutuskan Lo Lina Divonis Bebas
Pengadilan Negeri Singkawang telah memutuskan bebas terhadap terdakwa dugaan tindak pidana penganiayaan, Lo Lina alias Ana.
Penulis: Try Juliansyah | Editor: Mirna Tribun
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Pengadilan Negeri Singkawang telah memutuskan bebas terhadap terdakwa dugaan tindak pidana penganiayaan, Lo Lina alias Ana.
Dimana pembelaan terhadap kasus tersebut dilakukan oleh tiga kuasa hukum, Agus Riyanto, Agustinus Leonard Papilaya dan Deni Kristanto.
Baca: Terdakwa Pidana Pilkada Singkawang ini Dipenjara Selama 15 hari
"Pengadilan Negeri Singkawang telah memutuskan bebas terhadap terdakwa dugaan tindak pidana penganiayaan, Lo Lina alias Ana dalam sidang putusan yang digelar Kamis kemarin. Untuk pembelaan kami ditunjuk ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 3/SK/PID/2017/SKW, tanggal 17 Januari 2017," kata salah satu kuasa hukum terdakwa, Agus Riyanto, Jumat (31/3/2017).
Sebelum divonis bebas terdakwa melewati 10 kali sidang, dimana hakim Pengadilan Negeri Singkawang akhirnya memutuskan bebas kepada terdakwa.
Dimana awalnya terdakwa telah didakwa dan dituntut dengan pasal 351 ayat 1 Jungto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan tuntutan 1,6 bulan.
"Melalui pertimbangan bahwa yang dituduhkan kepada terdakwa tidaklah terbukti secara sah melakukan dugaan tindakan penganiayaan seperti yang di tuduhkan. Maka putusan Pengadilan Negeri Singkawang No 3/PID.B/2017/PN SKW, tanggal 30 Maret 2017, terdakwa dinyatakan bebas," ungkapnya.
Atas putusan itu juga, Agus menilai bahwa putusan Pengadilan Negeri Singkawang telah tepat dan telah memenuhi rasa keadilan.
Sebelumnya terdakwa telah ditahan hingga akhirnya divonis bebas
"Terdakwa sebelumnya sempat menjalani hukuman terhitung sejak 27 Desember 2016 sampai dengan 30 Maret 2017. Alhamdulliah akhirnya terdakwa dinyatakan tidak bersalah dan divonis bebas," tutupnya.