Pidana Pilkada Singkawang

BREAKING NEWS: Terdakwa Pidana Pilkada Singkawang ini Dipenjara Selama 15 hari

Jadi pada hari ini, kami sudah mengeksekusi terdakwa tindak pidana pemilu atas nama Andi Victorio, sehubungan dari hasil banding ke Pengadilan Tinggi.

Penulis: Try Juliansyah | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNFILE/IST
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Try Juliansyah

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Terdakwa tindak pidana Pilkada Singkawang, Andi Victorio akhirnya ditahan selama 15 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B kota setempat, Kamis (30/3/2017).

Baca: Rahman Laporkan 81 TPS Terindikasi Tidak Sah di Pilkada Singkawang

Ini merupakan hasil banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Baca: Andi Nilai Hanya Paslon Nomor 4 yang Tidak Lakukan Pelanggaran

"Jadi pada hari ini, kami sudah mengeksekusi terdakwa tindak pidana pemilu atas nama Andi Victorio, sehubungan dari hasil banding ke Pengadilan Tinggi Pontianak kemarin," kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Singkawang, Anggiat Pardede, Kamis (30/3/2017).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved