Pidana Pilkada Singkawang
BREAKING NEWS: Terdakwa Pidana Pilkada Singkawang ini Dipenjara Selama 15 hari
Jadi pada hari ini, kami sudah mengeksekusi terdakwa tindak pidana pemilu atas nama Andi Victorio, sehubungan dari hasil banding ke Pengadilan Tinggi.
Penulis: Try Juliansyah | Editor: Mirna Tribun
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Terdakwa tindak pidana Pilkada Singkawang, Andi Victorio akhirnya ditahan selama 15 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B kota setempat, Kamis (30/3/2017).
Baca: Rahman Laporkan 81 TPS Terindikasi Tidak Sah di Pilkada Singkawang
Ini merupakan hasil banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Baca: Andi Nilai Hanya Paslon Nomor 4 yang Tidak Lakukan Pelanggaran
"Jadi pada hari ini, kami sudah mengeksekusi terdakwa tindak pidana pemilu atas nama Andi Victorio, sehubungan dari hasil banding ke Pengadilan Tinggi Pontianak kemarin," kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Singkawang, Anggiat Pardede, Kamis (30/3/2017).
Rekomendasi untuk Anda