Pilkada Serentak
Rahman Laporkan 81 TPS Terindikasi Tidak Sah di Pilkada Singkawang
Kami menduga kuat ada personil KPPS yang bertugas dihari pencoblosan yang legalitas hukumnya perlu dipertanyakan.
Penulis: Try Juliansyah | Editor: Rizky Zulham
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Ketua tim pemenangan paslon independen no 4 M Abdurrahman kembali melaporkan dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi di 81 TPS di kota Singkawang, Jumat lalu.
Laporan ini menurut Abdurahman terkait pelanggaran yang melibatkan anggota KPPS saat Pilkada berlangsung di beberapa TPS.
"Adapun materi aduan kami sesuai dengan alat bukti dan keterangan saksi yang kami dapatkan, kami menduga kuat ada personil KPPS yang bertugas dihari pencoblosan yang legalitas hukumnya perlu dipertanyakan. Karena personil-personil tersebut tidak terdaftar dalam daftar nama petugas KPPS yang di serahkan oleh KPU kota singkawang kepada seluruh paslon pada rapat kordinasi tangal 13 februari 2017 lalu," ujar Rahman, Minggu (26/2/2017).
Selain itu ia juga mengaku menemukan adanya petugas KPPS dari pengurus partai pengusung salah satu paslon tertentu. Tentu menurutnya ini jelas bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.
Baca: Kepastian Penambahan Kuota Haji di Singkawang Tunggu SK Gubernur
"Ini menjadi pertanyaan kami sekarang apabila terbukti penyelengara pada 81 TPS tersebut tidak mempunyai legalitas hukum maka apakah hasil yg dilahirkan dari proses itu dapat di terima. Akibat hukumnya ini sagat luar biasa, kalau kita asumsikan dari 81 TPS ITU ada 300 DPT bearti ada 24.300 pemilih yg sebagai akibat hukumya menjadi tidak sah," katanya.
Ia sangat menyesalkan KPU bisa teledor dan lalai terhadap kejadian yang menurutnya tidak bisa disepelekan dalam demokrasi. Namun dalam hal ini ia menegaskan permasalahan ini bukan masalah menang atau kalah.
"Kepentingan kami hanya mencari keadilan agar pemilu yang jujur adil dan bermartabat kedepan bisa diwujudkan. Karena hanya dengan pemilu yang baik yang bisa melahirkan pemimpin yang baik pula," katanya
Mengenai apakah persoalan ini masuk dalam ranah pelangaran kode etik, pidana pemilu atau pelanggaran masuk dalam konteks pelangaran yang terstruktur Sistematis dan Masif ia serahkan semuanya pada pihak yang berwenang. "kita tunggu saja bagaimana keputusannya karena proses ini masih berjalan," tutupnya.