Sabu 18 Kilogram

Dua Tersangka yang Diamankan Polresta Pontianak, Ternyata Warga Negara Malaysia

Yakni sebanyak 18 paket sabu-sabu yang diperkirakan seberat 18 kilogram dan sebanyak 23.400 pil Happy Five. Serta tiga ban mobil, dua linggis...

Penulis: Tito Ramadhani | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/TITO RAMADHANI
Dua pria WNA inilah tersangka dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 18 kilogram yang digrebek personel Jatanras Polresta Pontianak di Gang Amal, saat dirilis Kapolda Kalbar, Irjen Pol Musyafak, Senin (7/11). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Identitas dua pria yang diamankan personel Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak, di rumah nomer 62 Gang Amal,  Jalan KH Wahid Hasyim, RT 002/ RW 001, Kelurahan Tengah, Kecamatan Pontianak Kota, Minggu (6/11/2016) sekitar pukul 17.20 WIB, akhirnya terungkap.

Baca: Polda Kalbar Beberkan Secara Detail Penangkapan Bandar Sabu 18 Kg

Keduanya, ternyata Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia, yakni Khong Yiau Hieng alias Ahieng (35) dan Lee Sing Chua alias Achien (33).

Kapolda Kalbar, Irjen Pol Musyafak merilis kedua tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika tersebut, berikut barang bukti hasil penggrebekan dan pengembangan personel Sat Reskrim Polresta Pontianak.

Yakni sebanyak 18 paket sabu-sabu yang diperkirakan seberat 18 kilogram dan sebanyak 23.400 pil Happy Five.

Serta tiga ban mobil, dua linggis serta satu unit mobil Fortuner.

"Silakan nanti dinilai harganya sendiri oleh rekan-rekan media. Ini saya kira pengungkapan tahun 2016, karena dulu pernah ada 17 kilogram, ini sekarang 18 kilogram, ini artinya terbesar," ungkap Kapolda didampingi Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Iwan Imam Susilo, di Mapolda Kalbar, Senin (7/11/201/6) siang.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved