Hamili Anak Tiri
1,5 Tahun dalam Ancaman Ayah Tiri! Remaja 13 Tahun di Simpang Dua Hamil
Perbuatan tersangka pertama kali diketahui ibu korban yang juga merupakan istri tersangka.
Penulis: Subandi | Editor: Marlen Sitinjak
TRIBUNPONTINAK.CO.ID, KETAPANG - Jajaran Polres Ketapang bersama Polsek Simpang Dua, menangkap SD (39) di Simpang Dua, Selasa (19/7/2016) lalu. Setelah diperiksa di Mapolsek Simpang Dua, tersangka kemudian digelandang ke Mapolres Ketapang, Minggu (24/7/2016).
"SD ditangkap karena menjadi tersangka telah menghamili anak tirinya SE berumur 13 tahun," kata Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Putra Pratama kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (25/7/2016).
BACA JUGA: Tersangka SD Ngaku Tak Bisa Tahan Hasratnya Kepada Anak Tiri
Menurutnya tersangka ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kasat menjelaskan SD menyetubuhi anak tirinya sejak usia 12 tahun. Akibat perbuatannya, saat ini korban hamil lima bulan.
"Perbuatan tersangka pertama kali diketahui ibu korban yang juga merupakan istri tersangka. Ibu korban curiga melihat kondisi perut SE yang kian membesar," katanya.
Setelah diperiksa ke bidan, baru diketahui jika korban positif hamil. Setelah ditanya ibunya korban mengaku perbuatan itu dilakukan tersangka sejak Januari 2015. "Selama rentang 1,5 tahun korban mengaku telah disetubui tersangka," katanya.
BACA JUGA: KPAID Kalbar Prihatin Ayah Hamili Anak Tiri di Ketapang
Lantaran sudah diketahui keluarga korban, tersangka melarikan diri ke hutan selama empat hari. Karena kehabisan bekal dan kelaparan kemudian tersangka keluar dari hutan dan terlihat warga.
Terhadap perbuatannya tersangka dijerat pasal 81 ayat 1 dan atau Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Terhadap tersangkan ancaman hukumannya 20 tahun penjara.
"Korban mengaku disetubuhi tersangka tujuh kali karena diancam akan dibunuh mengggunakan pisau oleh tersangka. Saat ini tersangka ditahan di Rutan Mapolres Ketapang untuk mempertanggungjawabkan perbuatnnya," kata Kasat.