Hamili Anak Tiri
KPAID Kalbar Prihatin Ayah Hamili Anak Tiri di Ketapang
Anak yang seharusnya dilindungi malah menjadi korban keluarga terdekat seperti orangtua, sekalipun bukan anak kandung.
Penulis: Subandi | Editor: Marlen Sitinjak
TRIBUNPONTINAK.CO.ID, KETAPANG - Jajaran Polres Ketapang, terus mendalami kasus ayah menghamili anak tiri yang terjadi, di Simpang Dua, Selasa (19/7/2016) lalu. Tersangka SD (39), sejak Minggu (24/7/2016), sudah ditahan di Polres Ketapang.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kalimantan Barat (Kalbar), Alik R Rosyad mengatakan, kasus tersangka SD terhadap korban SE bukan pertama kali di Kalbar termasuk Ketapang.
Anak yang seharusnya dilindungi malah menjadi korban keluarga terdekat seperti orangtua, sekalipun bukan anak kandung.
BACA JUGA: 1,5 Tahun dalam Ancaman Ayah Tiri! Remaja 13 Tahun di Simpang Dua Hamil
"Jadi tempat yang harusnya paling aman tidak menjamin anak terhindar dari kejahatan. Tentu ini harus menjadi keprihatinan dan warning bagi setiap keluarga untuk meningkatkan perhatian dan pengawasan terhadap seluruh aktivitas anak," katanya.
Ia menjelaskan undang undang perlindungan anak memberikan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Tapi jika pelaku adalah orangtua, tenaga pendidik, dan pengasuh, maka bisa ditambah sepertiganya atau menjadi maksimal 20 tahun penjara.
Ia berharap penegak hukum agar menghukum maksimal terhadap pelaku seperti orangtua, tenaga pendidik dan lain sebagainya.
BACA JUGA: Tersangka SD Ngaku Tak Bisa Tahan Hasratnya Kepada Anak Tiri
Sehingga menjadi shock therapy dan calon-calon predator anak berpikir ulang untuk melakukan aksi kejahatannya.
"Hingga saat ini hukuman maksimal yang pernah dijatuhkan penegak hukum terhadap pelaku kejahatan seksual hanya 15 tahun penjara. Itu terjadi di Pengadilan Negeri Ketapang terhadap kasus yang pelakunya merupakan bapak kandung," katanya.