Pentingnya Satgas Anak Menurut Kak Seto

Mari kita bergerak dengan membentuk satgas perlindungan anak di setiap RT/RW

Penulis: Ali Anshori | Editor: Arief
Pentingnya Satgas Anak Menurut Kak Seto - seto-mulyadi-1_20160529_194815.jpg
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ALI ANSHORI
Ketua Komnas Perlindungan Anak, Seto Mulyadi alias Kak Seto bersama Wakil Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono melepas balon ke udara sebagai tanda dibukanya kegiatan jalan santai dan kampanye stop kekerasan anak di Jl A Yani, Pontianak Minggu (29/5/2016). Kak Seto berharap pemerintah bisa membentuk Satgas Anak sampai ke tingkat RT.
Pentingnya Satgas Anak Menurut Kak Seto - seto-mulyadi-2_20160529_194649.jpg
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ALI ANSHORI
Ketua Komnas Perlindungan Anak, Seto Mulyadi alias Kak Seto bersama Wakil Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono melepas balon ke udara sebagai tanda dibukanya kegiatan jalan santai dan kampanye stop kekerasan anak di Jl A Yani, Pontianak Minggu (29/5/2016). Kak Seto berharap pemerintah bisa membentuk Satgas Anak sampai ke tingkat RT.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ketua Komisi Perlindungan Anak, Seto Mulyadi mengatakan, kasus kekerasan terhadap anak merupakan fenomena gunung es yang sebenarnya sudah lama terjadi. Hanya saja tidak pernah terungkap ke permukaan.

Maka dari itu, untuk mencegahnya perlu dilakukan upaya serius dari berbagai pihak, khususnya dari pemerintah, sebab selama ini dia menilai pemerintah kurang melibatkan masyarakat dalam penanganan kasus kekekerasan terhadap anak.

“Mari kita bergerak dengan membentuk satgas perlindungan anak di setiap RT/RW, di setiap sekolah, dengan menggerakan warga sendiri dengan sukarela, dengan harapan disaat ada kasus kejahatan anak maka bisa segera segera diambil tindakan,” kata pria yang akrab disapa Kak Seto ini saat hadir dalam kampanye Stop Kekerasan Terhadap Anak di Jl A Yani Pontianak, Minggu (29/5/2016).

Seto menjelaskan, dengan adanya Satgas Anak tersebut, masyarakat bisa melapor kepada polisi atau melapor kepada dinas terkait. Jika sudah dibentuk Satgas Anak, masyarakat wajib menyampaikan kepada pihak terkait bila terjadi kasus disekitar tempat tinggalnya.

“Jika terjadi kasus namun masyarakat enggan melapor atau diam saja tidak berusaha untuk melapor, itu sanksi pidananya lima tahun,” ujarnya.

Seto menjelaskan, kasus kekekerasan anak selama ini memang jarang sekali terungkap, namun bila ada kasus besar yang menjadi perhatian masyarakat maka kasus-kasus lain juga akan muncul, di antaranya adalah kasus Engeline dan kasus Yuyun di Rejang Lebong Bengkulu.

Kata dia jika melihat dari kedua kasus tersebut, peluang terjadinya kejahatan terhadap anak terbuka lebar. Seperti kasus Engeline, tetangga kanan kirinya sudah meendengar namun mereka diam. Mereka ini perlu digerakan supaya bisa ikut bertindak disaat ada kasus kejahatan.

Wakil Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengatakan, pemerintah sudah melakukan sosialisasi secara terus menerus mulai dari tingkat RT/RW untuk memberikan pencerahan agar masyarakat lebih perduli terhadap anak, apalagi Kota Pontianak sudah menjadi kota layak anak.

“Kita juga minta kepada aparat hukum bertindak keras apabila ada kejahatan terhadap anak” katanya.

Terkait dengan rencana akan dibentuknya Satgas Anak sampai ke tingkat RT, Edi menganggap itu merupakan langkah yang baik untuk memonitor lingkungan yang ada di sekitar tempat tinggal masing-masing.

“Perda tentang kota layak anak sebenarnya sudah ada, dan diperkuat lagi dengan perppu, jadi ini juga salah satunya sebagai bentuk perlindungan anak, program perlindungan anak inikan yang terpenting tindakan nyata apa yang bisa kita lakukan,” jelasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved