Restoran Tak Bayar Pajak Ditempeli Stiker, Ini Bunyi Tulisannya
Dijelaskan, pajak restoran dikenakan terhadap jenis usaha seperti restoran, rumah makan, kafe, warung kopi dan sejenisnya.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Arief
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Lima dari 45 objek pajak restoran mendapat teguran keras dari Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Pontianak.
Teguran keras berupa penempelan stiker terhadap tempat-tempat usaha tersebut yang belum mendaftarkan usahanya atau tidak membayar pajak yang menjadi kewajibannya.
Dijelaskan, pajak restoran dikenakan terhadap jenis usaha seperti restoran, rumah makan, kafe, warung kopi dan sejenisnya.
Bersama petugas Satpol PP Kota Pontianak yang tergabung dalam tim razia penertiban pajak, petugas Dispenda Pontianak mendatangi satu persatu tempat usaha.
Di Jalan Tanjungpura, petugas menjambangi Rumah Makan (RM) Sederhana, RM Chaniago dan Kuliner Aceh Cierasa. Sedangkan di Jalan Gajah Mada, petugas mendatangi Kim's Kopitiam dan Warung Kopi The One.
Terhadap tempat-tempat tersebut, petugas menempelkan stiker yang bertuliskan "Tempat Usaha Ini Belum Terdaftar sebagai Wajib Pajak Daerah/Tidak Bersedia Membayar Pajak Daerah".
Jika dalam waktu tujuh hari kerja sejak stiker ditempel pelaku usaha tidak mendaftarkan usahanya, maka akan dilakukan penertiban.
Sebelum stikerisasi dilakukan, petugas terlebih dahulu memberitahukan kepada pemilik usaha bahwa usahanya belum terdaftar sebagai wajib pajak daerah atau belum membayar pajak restoran yang diwajibkan terhadapnya.
Kemudian, pemilik usaha atau penanggung jawab diminta menandatangani pernyataan bahwa dalam kurun waktu tujuh hari kerja mereka harus mengurus pajaknya di Kantor Dispenda Pontianak.
Sekretaris Dispenda Kota Pontianak, Yaya Maulidia menjelaskan, kegiatan penertiban ini bertujuan untuk optimalisasi dan mendongkrak pajak daerah terutama pajak restoran. Ada 45 objek pajak restoran yang menjadi sasaran penertiban oleh pihaknya. Ke-45 obyek pajak restoran itu adalah wajib pajak yang belum mendaftarkan kegiatan usahanya maupun yang belum membayar pajak.
"Tahap awal untuk melakukan kegiatan usaha adalah harus melakukan pendaftaran sebagai obyek pajak. Bentuk dari pendaftaran itu yakni Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD)," ujarnya usai melakukan razia penertiban terhadap salah satu warung kopi di Jalan Gajah Mada, Senin (23/5/2016).