Tribun on Focus
Kini Masyarakat Bisa Daftar Izin Online
Kemajuan teknologi informasi, kini turut diwujudkan dalam layanan yang diberikan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Pontianak.
Penulis: Nina Soraya | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,PONTIANAK - Kemajuan teknologi informasi, kini turut diwujudkan dalam layanan yang diberikan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Pontianak. Lewat website bp2tpontianak.com masyarakat bisa melakukan daftar izin secara online.
Dalam talkshow: Ombudsman Bersama Tribun on Focus "Melawan Korupsi dan Maladministrasi Dengan Budaya Melayani" BP2T Kota Pontianak melaunching secara resmi layanan daftar online tersebut, Kamis (23/10/2015).
Harry Ronaldi, Kasubid Administrastor Program Perizinan BP2T Kota Pontianak menunjukkan mekanisme daftar izin online melalui website bp2tpontianak.com kepada Wali Kota Pontianak Sutarmidji, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalbar Agus Priyadi saat launching di Pontianak Convention Center (PCC).
"Intinya dengan daftar online ini, masyarakat lebih menghemat banyak waktu. Lewat online menggantikan peran frontliner di mana masyarakat biasanya datang ke kantor BP2T lalu menginput data secara manual oleh petugas. Lewat cara online ini tidak perlu lagi, dari rumah silakan input data secara online. Nanti akan mendapatkan nomor yang bisa dibawa ke kantor BP2T untuk mengurus izin ke tahap berikutnya," papar Harry.
Menariknya dalam website ini masyarakat bisa mencari tahu sudah sejauh mana perkembangan izin yang mereka urus. Harry menambahkan dalam website tersebut ada pula fitur simulasi tarif, sehingga memudahkan masyarakat menghitung berapa tarif yang harus mereka bayar.