Tribun on Focus

Doktor Hukum Untan: UU 25/2009 Ubah Wajah Layanan Pemerintah

Akademisi Fakultas Hukum Untan Pontianak, Dr Hermansyah mengatakan bahwa UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik lahir pada era reformasi.

Penulis: Haryanto | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/M ARIEF PRAMONO
Ilustrasi 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,PONTIANAK - Pemateri Tribun on Focus, Akademisi Fakultas Hukum Untan Pontianak, Dr Hermansyah mengatakan bahwa UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik lahir pada era reformasi. (Baca juga: Soal Pelayanan Publik, Ombudsman : Masyarakat Jangan Takut Melapor)

Ia menilai bahwa UU ini ‎mengubah paradigma wajah layanan publik pemerintah, terutama Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN). (Baca juga: BP2T Pontianak Siap Launching Layanan Online)

"UU ini titik balik merubah wajah pelayanan. UU ini menghendaki ASN dan perangkatnya untuk melayani, ada perubahan untuk melayani‎ masyarakat," tegas Hermansyah, dalam diskusi Tribun on Focus, di PCC, Jumat (23/10/2015).  (Baca juga: Kini Masyarakat Bisa Daftar Izin Online)

Dikatakan, dahulunya konsep pelayanan biasanya berparadigma asal atasan sehingga ada kesal asal bapak senang (ABS). Dengan adanya UU ini dikatakan, PNS atau ASN ditutut untuk melayani masyarakat dengan baik. (Baca juga: Wali Kota Pontianak Bahas Budaya Melayani)

‎"Dulu, sulit melakukan perubahan karena sudah cukup lama PNS atau ASN itu terperangkap cara berpikir yang harus dilayani bukan melayani," katanya.

Ikuti perkembangan beritanya di topik: Tribun on Focus

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved