Guru Agama Ini Ditangkap Polisi Usai Cabuli Dua Muridnya
Korbannya ada dua orang. Korbannya inisialnya AS dan MR. Usianya 16 tahun
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEMARANG - Dituduh melakukan pencabulan terhadap dua muridnya, seorang guru agama di Kota Semarang, Jawa Tengah, berinisial MT (39), ditangkap jajaran Polrestabes Semarang.
Menururut keterangan Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Semarang, Ajun Komisaris Besar Polisi Wika Hardianto mengatakan penangkapan tersangka MT dilakukan atas laporan satu korban ke kepolisian, awal bulan Oktober 2014. Polisi kemudian menelaah laporan hingga terjadilah penangkapan pada ustaz cabul tersebut.
"Korbannya ada dua orang. Korbannya inisialnya AS dan MR. Usianya 16 tahun," ujar Wika saat gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Rabu (15/10/2014).
Wika mengatakan bahwa ketika melakukan pencabulan pada korban, pelaku memberi iming-iming uang sebesar Rp 100.000. Dua orang yang dicabuli tersebut juga merupakan tetangga korban yang juga adalah murid dalam les privat yang digelarnya. MT sendiri diketahui adalah guru agama non formal. Tersangka adalah seorang sarjana agama dan telah lulus kuliah.
"Pencabulan selalu dilakukan di rumah tersangka. Korban datang ke rumahnya untuk mengaji, tapi kemudian dilakukan pencabulan tersebut," paparnya.
MT dilaporkan karena mencabuli seorang gadis yang merupakan muridnya. Di tengah lingkungannya, warga Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, itu dikenal sebagai sosok guru agama yang baik dan santun. Namun, warga setempat tak menyangka, pelaku berbuat asusila terhadap murid mengajinya.
Orangtua korban melapor setelah melihat putrinya bersikap tak wajar. Korban terlihat murung setiap kali berada di rumah. Akhinya setelah didesak, korban mengaku telah dicabuli oleh tersangka.
