TOPIK
Perppu Perlindungan Anak
-
Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Perlindungan Anak yang menambah sanksi pelaku kekerasan seksual anak.
-
Ada 2 pasal dalam UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang diubah dengan Perppu ini yakni Pasal 81 dan Pasal 82.
-
Menurut Jokowi, kejahatan seksual terhadap anak ditetapkan sebagai kejatuhan luar biasa
-
Masa pidana penjara dari yang tadinya minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun meningkat menjadi minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.