Perppu Perlindungan Anak

Kebiri Kimia Timbulkan Afek Jera Predator Anak

Menurut Jokowi, kejahatan seksual terhadap anak ditetapkan sebagai kejatuhan luar biasa

Editor: Marlen Sitinjak
KOMPAS/WISNU WIDIANTORO
Presiden Joko Widodo dan Wakil President Jusuf Kalla saat memimpin rapat terbatas yang diikuti jajaran menteri di kantor presiden, Jakarta, Kamis (2/4/2015). Dengan tensi politik yang kian mendingin, pemerintah harus lebih fokus melakukan konsolidasi serta mewujudkan program-program untuk kesejahteraan rakyat. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Presiden Jokowi menandatangani Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Perpu yang dikenal dengan nama Perppu Kebiri ini diteken untuk memberikan rasa aman bagi anak-anak. Pelaku kejahatan seksual anak akan mendapatkan hukuman berat. (Baca: Pelaku Kekerasan Seksual Anak Terancam Vonis Mati)

"Saya baru saja menandatangani, Perppu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata dalam jumpa pers, di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (25/5/2016).

"Perppu ini dimaksudkan untuk kegentingan yang diakibatkan terjadinya kekerasan seksual terhadap anak yang semakin meningkat signifikan," jelas Jokowi.

Menurut Jokowi, kejahatan seksual terhadap anak ditetapkan sebagai kejatuhan luar biasa karena kejahatan ini mengandung mengancam dan membahayakan jiwa anak. (Baca: Cemas Maraknya Kekerasan Seksual pada Anak)

"Kejahatan yang telah merusak tumbuh kembang anak serta kejahatan yang telah mengganggu rasa kenyamanan ketentraman keamanan dan ketertiban masyarakat. Maka kita lakukan penanganan dengan cara yang luar biasa pula," jelas dia.

Untuk itu, lanjut dia, ruang lingkup Perppu ini mengatur pemberatan pidana tambahan dan tindakan lain bagi pelaku kekerasan terhadap anak dan pencabulan dengan syarat tertentu.

"Saya ingin memberikan catatan mengenai pemberatan pidana yaitu berupa ditambah sepertiga dari ancaman pidana dipidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun dan tambahan yaitu pengumuman identitas pelaku," kata Jokowi.

"Tindakan berupa kebiri kimia dan alat deteksi elektronik. Penambahan pasal tersebut akan memberikan ruang bagi hakim untuk memutuskan hukuman seberat-beratnya dan menimbulkan efek jera ke pelaku," katanya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved