TOPIK
Pelemparan Batu ke Mobil di Sambas
-
AKBP Sugiyatmo menerangkan tiga terduga pelaku merupakan dewasa dan dua diantaranya anak di bawah umur.
-
Kelima pelaku perusakan diancam pidana kurungan di atas 5 tahun penjara. Mereka diduga melanggar Pasal 170 KUHP juncto 406 KUHP.
-
Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo mengatakan kronologi penangkapan terhadap AX dan GN saat berboncengan sekitar pukul 02.00 wib.
-
Dia menjelaskan modus operandi pelaku ialah mengendarai tiga sepeda motor lalu melempar sejumlah pengendara mobil.