Cara Buat SKCK Online dan Offline 2025, Lengkap Syarat dan Kisaran Biaya

Penggunaan SKCK biasanya diperlukan sebagai syarat dalam mendaftar terutama jika sudah dinyatakan lulus tahap awal.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
BUAT SKCK - SKCK menjadi syarat dalam pendaftaran di sejumlah perusahaan dan instansi pemerintah lainnya. Pembuatannya bisa secara online dan offline 

2. Fotokopi KTP/SIM domisili yang tertera di surat pengantar.

3. Fotokopi Akta Kelahiran.

4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

5. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat kepemilikan KTP.

6. Pas Foto terbaru ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah.

7. Formulir Daftar Riwayat Hidup di Kantor Polisi.

8. Rumus sidik jari yang diambil petugas Polres.

Cara Membuat SKCK Online

1. Buka situs https://skck.polri.go.id/ pada browser

2. Klik formulir pendaftaran

3. Isi formulir pendaftaran dengan data pribadi hingga bagian lampiran

4. Unggah dokumen foto sesuai ketentuan yang berlaku

5. Unggah rumus sidik jari yang diperoleh dari kantor satuan

6. Simpan bukti pendaftaran dan nomor pembayaran online dengan virtual account Bank BRI atau pembayaran

7. Tunai di loket

8. Setelah melakukan pembayaran maka, pemohon bisa menyerahkan bukti pembayaran dan pendaftaran SKCK online untuk mengambil SKCK fisik di Polres sesuai domisili. 

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved