CPNS 2024

FORMASI Umum Penerimaan CPNS Kemenkumham 2024, Cek Persyaratannya Lengkap di Link

Selanjutnya perhatikan seluruh persyaratan dan tata cara pendaftar yang sudah dibuka mulai 20 Agustus - 6 September 2024 secara umum untuk pendaftaran

|
Editor: Madrosid
Kolase Tribunpontianak.co.id / sid / google
Formasi penerimaan CPNS Kemenkumham 2024. Perhatikan kriteria hingga tata cara daftar, kesempatan bagi putra putri kalimantan untuk berkarir di Kemenkumham. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut daftar formasi penerimaan CPNS Kemenkumham 2024.

Diperuntukkan bagi seluruh masyarakat Indonesia yang memenuhi syarat dan kriteria.

Penerimaan CPNS Kemenkumham 2024 ini terdapat sejumlah formasi yang bisa diikuti.

Untuk menjadi kesempatan putra/putri Indonesia dalam berkarir di Kementrian Hukum dan Ham.

Bagi yang berminat bisa cek formasinya langsung melalu website resmi Kemenkumham di sini

Kebutuan umum dalam penerimaan CPNS Kemenkumham 2024 ini terdapat 5 formasi.

Selanjutnya perhatikan seluruh persyaratan dan tata cara pendaftar yang sudah dibuka mulai 20 Agustus - 6 September 2024 secara umum untuk pendaftaran CPNS 2024.

Baca juga: Apa Saja Syarat Daftar CPNS 2024? Cek Cara Ubah Background Foto Jadi Warna Merah Lewat Handphone!

JENIS KEBUTUHAN UMUM

1. Kebutuhan Jabatan Widyaiswara – Ahli Pertama

a. Perguruan Tinggi yang berasal dari Dalam Negeri dengan kualifikasi pendidikan Magister S-2 dari Perguruan Tinggi dan program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah, dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.75 (dua koma tujuh lima).

b. Perguruan Tinggi yang berasal dari Luar Negeri dengan kualifikasi pendidikan Magister S-2 dengan ijazah dan transkrip nilai yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.75 (dua koma tujuh lima).

2. Kebutuhan Jabatan Kurator Keperdataan Ahli Pertama, Perancang Peraturan Perundang – undangan Ahli Pertama, Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama, Pemeriksa Paten Ahli Pertama, Pemeriksa Desain Industri Ahli Pertama, Analis Hukum Ahli Pertama, Pranata Komputer Ahli Pertama, Analis Kebijakan Ahli Pertama, Auditor Ahli Pertama, Penerjemah Ahli Pertama, dan Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama

a. Perguruan Tinggi yang berasal dari Dalam Negeri dengan kualifikasi pendidikan Sarjana S-1 Sederajat dari Perguruan Tinggi dan program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.75 (dua koma tujuh lima).

b. Perguruan Tinggi yang berasal dari Luar Negeri dengan kualifikasi pendidikan Sarjana S-1 Sederajat dengan ijazah dan transkrip nilai yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.75 (dua koma tujuh lima).

3. Kebutuhan Jabatan Dokter Ahli Pertama, Dokter Gigi Ahli Pertama

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved