TAG
simpatika.kemenag.go.id
-
Batas pencairan Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Bukan PNS Tahun Anggaran 2020 (BSU GBPNS 2020) adalah maksimal tanggal ................................
Jumat, 18 Desember 2020
-
Saat pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru Bukan PNS (GBPNS) diwajibkan untuk mencetak beberapa surat.
Jumat, 18 Desember 2020
-
Pada aplikasi Simpatika, guru madrasah bukan PNS harus login terlebih untuk cetak surat syarat kelengkapan pencairan BSU.
Jumat, 18 Desember 2020
-
Berikut panduan untuk mencetak surat kelengkapan pencairan BSU .....................................................
Jumat, 18 Desember 2020
-
Akses link simpatika.kemenag.go.id di artikel ini untuk cek notifikasi BSU Guru Madrasah dari Kementerian Agama sebesar Rp 1,8 juta.
Jumat, 18 Desember 2020
-
Pengajar juga harus tercatat aktif mengajar pada semester I 2020-2021 pada Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Simpatika) Kemenag.
Kamis, 17 Desember 2020
-
Pengecekan online link simpatika.kemenag.go.id dan siagapendis.com untuk mengetahui informasi seputar penerimaan BSU Guru.
Kamis, 17 Desember 2020
-
Segera cek penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemendikbud secara online di info.gtk.kemdikbud.go.id.
Senin, 14 Desember 2020
-
"Saya harap pencairan subsidi gaji sudah bisa diterima para guru honorer mulai Jumat, 11 Desember mendatang atau paling lambat Senin depan," kata M Za
Senin, 14 Desember 2020
-
Link ini dikhusukan kepada para guru yang mengajar dilingkungan madrasah di bawah Kemenag.
Jumat, 27 November 2020
-
Link ini dikhusukan kepada para guru yang mengajar dilingkungan madrasah di bawah Kemenag.
Jumat, 27 November 2020
-
Bantuan Dubsidi Upah (BSU) atau BLT guru honorer atau non pegawai negeri sipil (PNS) diberikan sebesar Rp1,8 juta.
Kamis, 26 November 2020
-
Bagi para guru madrasah yang ingin sendiri daftar penerima dan cara pencairan BLT atau BSU Rp1,8 juta bisa melalui link simpatika.kemenag.go.id
Kamis, 26 November 2020
-
Login laman info.gtk.kemdikbud.go.id bagi para guru-guru dan PTK perguruan tinggi di pddikti.kemdikbud.go.id.
Rabu, 25 November 2020