TAG
Link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id Cek Nama dapat
-
Syarat utama karyawan yang mendapatkan BSU adalah mereka penghasilan kurang dari Rp 3,5 juta per bulan.
Selasa, 24 Mei 2022
-
Selain itu, Anda juga mempunyai gaji yang didaftarkan pada BPJS Ketenagakerjaan tidak melebihi Rp3,5 juta.
Kamis, 19 Mei 2022
-
Berikut ini 4 cara cek data peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mungkin menerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah Rp 1 juta:
Senin, 25 April 2022
-
Karyawan yang berhak mendapatkan BSU khusus mereka yang bergaji kurang dari Rp 3,5 juta.
Minggu, 24 April 2022
-
Anda dapat mengeceknya pada 2 link yang ada https://bsu.kemnaker.go.id dan https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/dashboard.
Minggu, 17 April 2022
-
Selain mempunyai gaji dibawah Rp3,5 juta lokasi perusahaan juga harus berada pada daerah diterapkannya PPKM level 3 dan 4.
Jumat, 20 Agustus 2021
-
Selanjutnya pada tahap kedua pihak BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan sebanyak 1,25 juta data pekerja yang akan diverifikasi dan selanjutnya akan ditran
Kamis, 19 Agustus 2021
-
Selain terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaa, pekerja yang dimaksud juga harus mempunyai gaji dibawah Rp3,5 juta.
Minggu, 15 Agustus 2021
-
Selain mempunyai gaji dibawah Rp3,5 juta pekerja yang akan mendapatkan BLT juga wajib terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Kamis, 5 Agustus 2021
-
Pemerintah menyalurkan berbagai bantuan untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.
Minggu, 24 Januari 2021
-
Diketahui, belum semua karyawan mendapat bantuan subsidi gaji tersebut.
Pencarian BLT BPJS juga dilakukan dalam dua termin, masing-masing Rp 1,2 juta
Kamis, 14 Januari 2021
-
Bahkan dari rincian jumlah data penyaluran dari tahap 1 hingga tahap 5 masih ada sekitar 1,1 juta pekerja yang belum menerima BLT Karyawan.
Jumat, 11 Desember 2020
-
Simak info BLT termin 2 tahap 6, login sso.bpjsketenagakerjaan.go.id cek nama dapat BLT.
Senin, 7 Desember 2020
-
Perbulannya setiap karyawan yang mempunyai gaji dibawah Rp5 juta mendapatkan alokasi anggaran Rp600 ribu.
Jumat, 27 November 2020
-
Besaran BSU Karyawan yang dicairkan tentu sama dengan periode 1 untuk bulan September Oktober.
Jumat, 20 November 2020
-
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan, bantuan subsidi gaji atau upah pada termin II atau gelombang 2 akan disalurkan mulai pekan pertama di
Senin, 9 November 2020