Breaking News

BANTUAN BSU 2021 & Pencairan BLT BPJS Kapan? Cek Pernyataan Menaker Kepastian Pencairan BLT Karyawan

Pemerintah menyalurkan berbagai bantuan untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

Editor: Syahroni
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
KEPASTIAN Subsidi Gaji Karyawan Cair Januari 2021. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak artikel ini dengan seksama kapan kepastian pencairan BLT Karyawan atau bantuan BPJS dicairkan untuk 2021.

Pemerintah menyalurkan berbagai bantuan untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

Bantuan itu disalurkan sejak 2020 lalu dan akan berlanjut pada 2021.

Tahun 2021 ini pandemi covid-19 masih berlangsung sehingga sejumlah kebijakan berupa bantuan diperpanjang.

Sehingga banyak karyawan penerima BLT BPJS menunggu kelanjutan program bantuan Rp 600 ribu sebulan.

Sebelumnya sudah disalurkan pada termin I dan II sebesar Rp 1,2 juta untuk 2 bulan.

Kementerian Tenaga Kerja terus berusaha menuntaskan sisa data penyaluran BSU Karyawan mulai Januari 2021.

BSU Karyawan atau Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) untuk karyawan swasta dengan gaji Rp 5 juta sebesar Rp 2,4 juta diberikan tiap 2 bulan Rp 1,2 juta.

Syarat untuk mendapatkan BLT Karyawan ini harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Lantas seperti apa kepastian kepastian kelanjutan program bantuan BLT Karyawan termin III.

BLT BPJS Termin 3

Menaker Ida Fauziyah menegaskan bahwa belum ada kepastian apakah BLT BPJS berlanjut di Termin 3, pihaknya masih melakukan diskusi.

Sedangkan menurut Ida Fauziah terkait adanya jadwal pencaiaran di bulan Januari 2021 itu untuk sisa penyaluran pada termin II.

Sebab diketahui, belum semua karyawan mendapat bantuan subsidi gaji tersebut.

Dalam pencairannya Menaker Ida Fauziyah telah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan ( Kemenkeu ) untuk memberikan tenggat waktu pencairan BLT karyawan hingga akhir Januari 2021.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved