TAG
bpup.kemenparekraf.go.id
-
Para pelaku usaha pariwisata yang terdaftar akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp 1,8 juta selama dua bulan.
Jumat, 26 November 2021
-
Pendaftaran dapat dilakukan di laman berikut ini atau mengunjungi http://bpup.kemenparekraf.go.id dengan memasukkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Senin, 22 November 2021
-
Bantuan ini diharapkan dapat meringankan pelaku usaha di bidang pariwisata yang ikut terdampak pandemi.
Selasa, 16 November 2021
-
Seperti diketahui adapun besaran bantaun yang akan disalurkan yakni Rp 2 juta selama dua bulan dan akan disalurkan melalui bank yang ditunjuk.
Senin, 15 November 2021