Berita Viral

PSSI Bantah Pecat Patrick Kluivert Tapi Mutual Termination, Lengkap Penjelasan Erick Thohir

PSSI membantah kata pecat terhadap Pelatih Timnas Indonesia Patrick Kulivert usai gagal membawa Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Tribunnews.com
JABAT TANGAN - Patrick Kluivert dan Ketua Umum PSSI, Erick Thohir berjabat tangan. Lewat rilis resminya, PSSI dan Patrick Kluivert sepakat mengakhiri kerja sama dengan mekanisme mutual termination atau kesepakatan bersama. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia ( PSSI ) membantah kata pecat terhadap Pelatih Timnas Indonesia Patrick Kulivert usai gagal membawa Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026.

Tepatnya, PSSI dan Patrick Kluivert resmi mengakhiri kerja sama lebih awal pada Kamis 16 Oktober 2025.

Lewat rilis resminya, PSSI dan Patrick Kluivert sepakat mengakhiri kerja sama dengan mekanisme mutual termination atau kesepakatan bersama.

PSSI melepas Patrick Kluivert bersama seluruh tim kepelatihan Timnas Indonesia dari senior, U23, hingga U20.

Pengakhiran kontrak ini berlaku juga kepada Alex Pastoor, Denny Landzaat, Gerald Vanenburg, hingga Frank van Kempen.

Baca juga: Alasan PSSI Pecat Patrick Kluivert usai Gagal Bawa Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026

PSSI dan Patrick Kluivert menyepakati kontrak selama dua tahun hingga 2027 sejak awal tiba di Indonesia.

Dalam keterangannya PSSI menyebut mengakhiri kontrak tersebut lebih cepat berdasar kesepakatan bersama.

“Kesepakatan ini ditandatangani antara PSSI dan para pihak di tim kepelatihan yang sebelumnya terikat kontrak kerja sama berdurasi dua tahun,” tulis pernyataan resmi PSSI.

Ketua Umum PSSI, Erick Thohir juga membenarkan Patrick Kluivert dan tim kepelatihan sepakat mengakhiri kerja sama ini.

"Dengan penuh rasa hormat, PSSI dan coach Patrick & tim kepelatihan sepakat untuk mengakhiri kerja sama ini.

Terima kasih sudah menjadi bagian dari perjalanan Timnas Indonesia dan berjuang bersama untuk Merah Putih," kata Erick.

Perbedaan Mutual Termination dan Pemecatan Mutual

Termination memiliki arti lain Pengakhiran Bersama, yaitu pemutusan kontrak berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.

Biasanya, kedua pihak telah menyepakati alasan pengakhiran kontrak berdasarkan kinerja, target, atau alasan lainnya.

Jika terjadi mutual termination, pihak pertama tidak wajib memberikan kompensasi biaya yang dalam hal ini membayar sisa kontrak atau biaya lainnya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved