Berita Viral

PSSI Bantah Pecat Patrick Kluivert Tapi Mutual Termination, Lengkap Penjelasan Erick Thohir

PSSI membantah kata pecat terhadap Pelatih Timnas Indonesia Patrick Kulivert usai gagal membawa Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Tribunnews.com
JABAT TANGAN - Patrick Kluivert dan Ketua Umum PSSI, Erick Thohir berjabat tangan. Lewat rilis resminya, PSSI dan Patrick Kluivert sepakat mengakhiri kerja sama dengan mekanisme mutual termination atau kesepakatan bersama. 

Sementara pemecatan merupakan keputusan memutus kontrak sepihak dari pihak pemberi pekerjaan.

Dalam hal ini, biasanya pekerja melakukan kinerja buruk, pelanggaran, atau tidak memenuhi target tertentu.

Pihak pertama umumnya membayar kompensasi sisa kontrak sesuai dengan klausul yang disepakati.

PSSI dan Patrick Kluivert menyepakati kontrak selama dua tahun sejak awal 2025 lalu.

Jika pemutusan kontrak terjadi pada Oktober 2025, maka sisa kontrak Patrick Kluivert masih menyisakan 14 bulan lagi.

Media olahraga asal Turki, Zpor sempat mengulas gaji Kluivert yang ditaksir mencapai Rp2,3 miliar atau jika ditotal selama dua tahun maka mencapai Rp55 miliar.

Artinya, PSSI seharusnya membayar sisa kontrak senilai Rp37,8 miliar sebagai kompensasi dengan hitungan gaji diperkirakan mencapai Rp1,3 sampai Rp1,5 miliar per bulan.

Jika pemutusan kontrak dilakukan melalui mutual termination, PSSI tentu tidak wajib membayar biaya kompensasi karena berdasarkan kesepakatan bersama.

Baca juga: Bertebaran ! Ini Sosok Pelatih Disebut-Sebut Layak Gantikan Kluivert Latih Timnas Indonesia

Namun jika dilakukan dengan pemecatan sepihak, PSSI wajib membayar sisa kontrak ditambah potensi biaya penalti atau klausul tambahan lainnya.

Akan tetapi angka tersebut masih bersifat perkiraan karena belum ada laporan resmi yang dirilis PSSI terkait rincian kontrak Patrick Kluivert.

# Berita Viral

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved