Coaching Clinic Pengelolaan Pengaduan Unit Pelayanan Publik di Lingkungan Pemkab Ketapang
Dengan adanya peningkatan kapasitas para pengelola pengaduan, kualitas pelayanan publik akan semakin meningkat sekaligus mendorong tumbuhnya...
Penulis: Mirna Tribun | Editor: Mirna Tribun
Ringkasan Berita:
- Pada dasarnya pengelolaan pengaduan merupakan mekanisme kontrol sosial yang sangat penting, sekaligus menjadi barometer sejauh mana kualitas pelayanan publik dapat dirasakan oleh masyarakat.
- Melalui coaching clinic ini, para peserta dapat memperoleh pengetahuan dan pemahaman yang lebih komprehensif tentang mekanisme kerja pengelolaan pengaduan, mulai dari penerimaan laporan, verifikasi, tindak lanjut, pemberian respon, dokumentasi serta pelaporan, sehingga dapat dipertanggungajawabkan.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang, Repalianto secara resmi membuka Kegiatan Coaching Clinic Pengelolaan Pengaduan Unit Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang, Senin (17/11/2025).
Kegiatan ini menghadirkan Novika Purba selaku narasumber dari Deputi Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) yang diikuti oleh perwakilan perangkat daerah pengelola layanan publik sebagai langkah nyata pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Dalam sambutannya, Sekda menyampaikan bahwa pada dasarnya pengelolaan pengaduan merupakan mekanisme kontrol sosial yang sangat penting, sekaligus menjadi barometer sejauh mana kualitas pelayanan publik dapat dirasakan oleh masyarakat.
Menurutnya, dengan adanya peningkatan kapasitas para pengelola pengaduan, kualitas pelayanan publik akan semakin meningkat sekaligus mendorong tumbuhnya budaya kerja yang lebih terbuka, kolaboratif, dan berorirntasi pada kepuasan masyarakat.
"Melalui coaching clinic ini, saya berharap para peserta dapat memperoleh pengetahuan dan pemahaman yang lebih komprehensif tentang mekanisme kerja pengelolaan pengaduan, mulai dari penerimaan laporan, verifikasi, tindak lanjut, pemberian respon, dokumentasi serta pelaporan, sehingga dapat dipertanggungajawabkan dan menjadi monitoring dan evaluasi pelayanan publik," ucapnya.
Baca juga: Sekretaris Daerah Ketapang Rapat Kerja Rancangan APBD 2026
Selain itu, Sekda juga menekankan bahwa pengelolaan pengaduan bukan hanya tugas operator atau admin, tetapi merupakan tanggungjawab seluruh unsur organisasi, termasuk pimpinan perangkat daerah yang harus memastikan setiap pengaduan diselesaikan secara substansial dan memberikan perbaikan yang berdampak.
"Tindak lanjut terhadap pengaduan masyarakat harus dijadikan bagian dari siklus evaluasi internal guna memperbaiki prosedur, meningkatkan kualitas pelayanan, serta mencegah terjadinya maladministrasi yang dapat merugikan msyarakat dan pemerintah itu sendiri," pungkasnya. (*)
| Dorong Perluasan Paket C, Gubernur Ria Norsan Sebut Mampu Dongkrak Angka IPM Kalimantan Barat |
|
|---|
| Tinjau SMKN 1 Ketapang, Gubernur Dorong Penguatan Sekolah Vokasi agar Siap Dipekerjakan Ketika Lulus |
|
|---|
| Gubernur Kalbar Pastikan Pemberian MBG di SMK Negeri 1 Ketapang Sesuai |
|
|---|
| Kapolres Ketapang Hadiri Pelantikan DPD PUAN POM dan DPC POM se-Kabupaten Ketapang Periode 2025–2028 |
|
|---|
| Daftar 8 SMP Negeri dan Swasta di Kecamatan Tumbang Titi Ketapang Lengkap dengan Alamat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Sekretaris-Daerah-Kabupaten-Ketapang-Repalianto-secara-resmi-membuka-Kegiatan.jpg)