Kabar Artis

Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara, Hakim Tegaskan Status Residivis Jadi Pemberat

Sebagai informasi, Ammar Zoni diduga terlibat peredaran narkoba di dalam Rutan Cipinang.

Tayang:
GRID.ID
ARTIS- Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama tujuh tahun serta denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari. 

Ammar Zoni terseret dalam kasus ini bersama lima terdakwa lainnya. 

Dari hasil persidangan, terungkap bahwa Ammar memiliki peran yang signifikan dalam jaringan tersebut, sehingga ia menerima tuntutan dan vonis paling tinggi dibandingkan terdakwa lainnya.

Inara Rusli Penuhi Panggilan Polisi, Akui Dirinya Sesak Dada Setelah Jam Diperiksa

Sejumlah barang bukti yang disita dalam perkara ini meliputi:

  - 64 linting narkotika jenis ganja.

  - Satu butir pil ekstasi bermotif tengkorak.

  - Timbangan elektrik dan beberapa unit telepon genggam yang digunakan untuk

    transaksi.

  - Sejumlah uang tunai hasil transaksi melalui aplikasi digital.

Sebagai informasi, Ammar Zoni diduga terlibat peredaran narkoba di dalam Rutan Cipinang.

Jaksa Penintut umum mengungkapkan aksi Ammar Zoni terungkap pada 31 Desember 2024, di mana ia disebut menerima 100 gram sabu dari seseorang bernama Andre (DPO).

Narkotika tersebut kemudian dibagi dua, dengan 50 gram diserahkan kepada terdakwa Muhammad Rivaldi untuk diedarkan kembali di dalam rutan. 

Namun akhirnya pendistribusian barang haram ini terbongkar oleh petugas. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved