Berita Viral

Jonathan Frizzy Resmi Bebas Penjara, Lengkap Isi Pernyataan Petugas Lapas Tangerang

Jonathan Frizzy resmi bebas dari penjara lengkap dengan isi putusan dari petugas di Lapas Tangerang.

|
Editor: Rizky Zulham
ISTIMEWA/Dok. Kompas.com
BEBAS PENJARA - Aktor Jonathan Frizzy usai pembacaan vonis kasus vape berisi obat keras yang menjerat dirinya. Aktor Jonathan Frizzy atau Ijonk resmi bebas dari Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Rabu 7 Januari 2026, setelah menjalani sebagian masa hukuman delapan bulan penjara. 

Ringkasan Berita:
  • Dengan program tersebut, status hukum Jonathan Frizzy kini berubah dari Warga Binaan Pemasyarakatan menjadi Klien Pemasyarakatan.
  • Kini, ia diserahkan dari Lapas Pemuda Tangerang ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Tangerang untuk menjalani pembimbingan dan pengawasan lanjutan.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Jonathan Frizzy resmi bebas dari penjara lengkap dengan isi putusan dari petugas di Lapas Tangerang.

Aktor Jonathan Frizzy atau Ijonk resmi bebas dari Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Rabu 7 Januari 2026, setelah menjalani sebagian masa hukuman delapan bulan penjara.

Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Hikmawan Eka Saputra, mengatakan Ijonk bebas melalui program integrasi berupa cuti bersyarat.

"Hari ini kita bebaskan. Yang bersangkutan mengajukan program integrasi," ujar Hikmawan saat dihubungi Kompas.com, Rabu.

Menurut Hikmawan, pembebasan tersebut dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang memberikan hak bagi narapidana untuk mendapatkan program integrasi, seperti pembebasan bersyarat atau cuti bersyarat.

Baca juga: Jonathan Frizzy Jalani Cuti Bersyarat untuk Aktivitas Diluar Penjara, Ini Syaratnya

Dengan program tersebut, status hukum Jonathan Frizzy kini berubah dari Warga Binaan Pemasyarakatan menjadi Klien Pemasyarakatan.

Kini, ia diserahkan dari Lapas Pemuda Tangerang ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Tangerang untuk menjalani pembimbingan dan pengawasan lanjutan.

"Kita serahkan dari Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Tangerang, sehingga kewenangan pembimbingan dan pengawasan mas Ijonk saat ini ada di Balai Pemasyarakatan Kelas I Tangerang,” kata Hikmawan.

Adapun selama menjalani masa hukuman, Jonathan Frizzy dinilai berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan yang tersedia di lapas.

Begitupula dengan olahraga dan kegiatan ibadah.

"Dia termasuk yang suka olahraga di dalam dan mengikuti kegiatan ibadah di gereja," imbuh dia.

Adapun bebas murni Jonathan Frizzy tetap tercatat pada 8 Maret 2026, namun melalui Cuti Bersyarat ia dapat menghirup udara bebas lebih cepat dengan kewajiban tetap mengikuti pembinaan Bapas hingga masa pembebasan penuh tiba.

Sebelumnya, Jonathan Frizzy alias Ijonk divonis 8 bulan penjara dalam kasus vape berisi obat keras, Rabu 22 Oktober 2025.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya meminta Ijonk dihukum satu tahun penjara.

Selain itu, majelis hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Jonathan Frizzy sejak ditangkap akan dikurangkan seluruhnya dari total vonis yang dijatuhkan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved