Kabar Artis
Klarifikasi Kuasa Hukum Nikita Mirzani yang Diduga Lakukan Live dari Dalam Penjara
pihak Rutan Pondok Bambu belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan siaran langsung yang dilakukan oleh Nikita Mirzani
Ringkasan Berita:
- Pihak Rutan Pondok Bambu belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan siaran langsung yang dilakukan oleh Nikita Mirzani.
- Nikita dinilai terbukti secara sah melakukan perbuatan pencemaran nama baik dan pemerasan
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Artis kontroversial Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan publik.
Kali ini, bukan karena pernyataan tajamnya di media sosial, melainkan lantaran dirinya diduga melakukan siaran langsung (live streaming) dari dalam Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur, tempat ia kini menjalani masa tahanan.
Aksi tersebut pertama kali terlihat dalam sebuah siaran langsung milik dokter kecantikan Oky Pratama.
Dalam video tersebut, Nikita tampak berbicara dengan Oky melalui panggilan video sambil mengenakan headset.
Ia bahkan sempat aktif mempromosikan produk kecantikan milik sang sahabat kepada para penonton.
Selama percakapan berlangsung, Nikita juga sempat memberikan pesan kepada masyarakat agar lebih selektif memilih produk kecantikan yang aman dan berkualitas.
• Sabrina Chairunnisa Balas Bullyan Tebalkan Dompet Usai Cerai dari Deddy Corbuzier
Namun, momen itu justru menimbulkan tanda tanya besar publik, mengingat penggunaan alat komunikasi pribadi oleh tahanan termasuk pelanggaran berat di lembaga pemasyarakatan.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Nikita, Galih Rakasiwi, memberikan klarifikasi. Ia menyebut bahwa kegiatan tersebut dapat berlangsung karena adanya fasilitas resmi dari pihak rutan.
“Oh saya enggak tahu. Kalau itu kan difasilitasi juga sama pihak rutan,” ujar Galih Rakasiwi saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 11 November 2025.
Galih menegaskan bahwa apa yang dilakukan kliennya bukanlah pelanggaran, melainkan bagian dari kegiatan yang memang diizinkan oleh pihak rutan.
Ia juga menyebut bahwa dalam rekaman video, terlihat lingkungan rutan di belakang Nikita yang membuktikan bahwa kegiatan tersebut dilakukan dengan pengawasan.
“Kan mungkin kelihatan tuh pakai handycam, di belakangnya ada yang jalan-jalan. Itu kan fasilitas dari pihak rutan. Jadi, menurut saya sah-sah saja. Ngapain begituan dipermasalahkan,” tambahnya.
Kendati demikian, pernyataan Galih justru menuai reaksi beragam. Sebab, peraturan umum di lembaga pemasyarakatan melarang keras penggunaan ponsel atau perangkat komunikasi pribadi oleh warga binaan.
Fasilitas komunikasi yang disediakan pihak rutan biasanya hanya digunakan untuk berhubungan dengan keluarga dan dilakukan secara terkontrol, terbatas, serta tanpa tujuan komersial.
Sejumlah pengamat hukum pun menilai bahwa apabila benar Nikita menggunakan fasilitas rutan untuk promosi produk, maka hal tersebut berpotensi melanggar aturan internal lapas.
| Sabrina Chairunnisa Balas Bullyan Tebalkan Dompet Usai Cerai dari Deddy Corbuzier |
|
|---|
| Sarwendah Akhirnya Ungkap Alasan Jalani Program Bayi Tabung Saat Masih Jadi Istri Ruben Onsu |
|
|---|
| Resmi Bercerai dari Tasya Farasya, Ahmad Assegaf Hanya Diizinkan Ketemu Anak 2 Kali |
|
|---|
| Nabilah Ayu Disangka Warga Palestina Saat Misi Kemanusiaan, Paspor Kena Tandai Imigrasi |
|
|---|
| Keturunan Langsung Pahlawan HOS Tjokroaminoto, Maia Estianty Unggah Momen Al Ghazali Ziarah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Isi-chat-Nikita-Mirzani-yang-dibongkar-ahli-digital-forensik-saat-sidang.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.