Breaking News

Kabar Artis

Terlibat Jaringan Narkoba di Dalam Rutan, Ammar Zoni Didakwa Jadi Pemasok Sabu

Menurut JPU, Ammar diduga menerima narkotika jenis sabu seberat 100 gram dari seseorang yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO)

Dok. Kompas.com
SIDANG AMMAR ZONI - Suasana sidang kasus peradaran narkoba di lapas yang melibatkan Ammar Zoni. 

Transaksi penyerahan 50 gram sabu dari Ammar kepada Muhammad Rifaldi terjadi secara langsung di tangga blok satu Rutan Salemba.

Keterlibatan Ammar Zoni sebagai pemasok diperkuat dengan penemuan sejumlah barang bukti lain saat kamarnya di blok Q nomor 4 lantai dua digeledah. 

Petugas menemukan satu botol plastik bertuliskan "Happy Dent" yang berisi sabu seberat 0,59 gram, satu bungkus klip kecil sabu seberat 0,74 gram, serta puluhan linting ganja yang disembunyikan di atas ventilasi pintu kamarnya.

Dalam kasus yang menjeratnya untuk keempat kalinya ini, Ammar Zoni bersama lima terdakwa lainnya didakwa dengan pasal berlapis.

Pesan Terakhir Ammar Zoni Sebelum Dipindahkan ke Nusakambangan: Sudah Firasat !

Mantan Suami Irish Bella

Dakwaan primer adalah Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang menyasar percobaan atau pemufakatan jahat untuk menjadi perantara jual beli narkotika golongan I dengan berat melebihi 5 gram.

Sementara itu, dakwaan subsider adalah Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Narkotika, terkait kepemilikan dan penguasaan narkotika dalam jumlah yang sama. Kedua pasal tersebut membawa ancaman hukuman pidana yang sangat berat.

Atas dakwaan tersebut, Ammar Zoni dan kelima terdakwa lainnya akan mengajukan eksepsi atau keberatan. Sidang akan dilanjutkan dua minggu mendatang, yakni Kamis (6/11/2025).

Sidang akan dilanjutkan dua pekan mendatang dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari pihak kuasa hukum para terdakwa. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved