Kabar Artis

Terlibat Jaringan Narkoba di Dalam Rutan, Ammar Zoni Didakwa Jadi Pemasok Sabu

Menurut JPU, Ammar diduga menerima narkotika jenis sabu seberat 100 gram dari seseorang yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO)

Dok. Kompas.com
SIDANG AMMAR ZONI - Suasana sidang kasus peradaran narkoba di lapas yang melibatkan Ammar Zoni. 

Ringkasan Berita:Menurut JPU, Ammar diduga menerima narkotika jenis sabu seberat 100 gram dari seseorang

 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Kasus narkoba yang menyeret aktor Ammar Zoni kembali memasuki babak baru. 

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis 23 Oktober 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan peran besar Ammar dalam jaringan peredaran narkotika yang beroperasi dari balik Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.

Dalam pembacaan dakwaan, jaksa mengungkapkan bahwa Ammar Zoni bukan sekadar pengguna, melainkan memiliki peran penting sebagai pemasok sabu kepada narapidana lain di dalam rutan. 

Ia disebut sebagai terdakwa keenam dalam jaringan yang melibatkan sedikitnya enam orang narapidana.

Menurut JPU, Ammar diduga menerima narkotika jenis sabu seberat 100 gram dari seseorang yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan kemudian mendistribusikannya kembali kepada tahanan lain. 

Perannya tersebut disebut menjadi kunci terbongkarnya jaringan besar narkoba di dalam Rutan Salemba.

Jelang Vonis, Nikita Mirzani Akui Tak Sabar Hadapi Sidang Kasus Pemerasan dan TPPU

“Bahwa berawal pada tanggal 31 Desember 2024, terdakwa lima (Muhammad Rifaldi) mendapatkan narkotika jenis sabu dari terdakwa enam (Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni),” ungkap jaksa saat membacakan berkas dakwaan di persidangan.

Dalam persidangan itu, jaksa turut menjelaskan bahwa Ammar Zoni memperoleh barang haram tersebut dari seseorang bernama Andre, yang hingga kini masih buron.

“Pada saat itu, terdakwa enam (Ammar Zoni) mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari saudara Andre (DPO) sebanyak 100 gram,” lanjut jaksa dalam keterangannya.

Setelah menerima pasokan sabu tersebut, Ammar Zoni tidak menyimpannya sendiri. Berdasarkan dakwaan, ia membagi narkotika itu dengan narapidana lain di dalam Rutan Salemba, termasuk terdakwa Muhammad Rifaldi.

“Kemudian, narkotika sabu tersebut dibagi kepada terdakwa lima dan terdakwa enam masing-masing sebanyak 50 gram,” jelas jaksa di hadapan majelis hakim.

Kasus ini menambah panjang catatan hitam perjalanan hukum Ammar Zoni yang sebelumnya juga pernah tersangkut kasus serupa. 

Kini, publik menanti apakah pengadilan akan menjatuhkan hukuman berat terhadap sang aktor yang kembali terseret dalam dunia kelam narkotika.

Sidang lanjutan kasus ini dijadwalkan akan kembali digelar dalam waktu dekat dengan agenda pemeriksaan saksi dan barang bukti.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved