Kabar Artis
Jadi Pertimbangan Hakim, Jonathan Frizzy Divonis 8 Bulan Penjara Kasus Vape
hakim menyatakan bahwa bukti dan fakta di persidangan telah cukup untuk menyatakan Jonathan Frizzy bersalah atas dakwaan yang diajukan.
Editor:
Maudy Asri Gita Utami
GRID
ARTIS- Jonathan Frizzy atau yang akrab disapa Ijonk telah menjalani masa tahanan di Lapas Pemuda Tangerang sejak 14 Juli 2025.
Mantan suami Dhena Devanka itu didakwa melanggar Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP.
Dalam perkara ini, Jonathan Frizzy diduga memiliki peran cukup besar. Ia dituding ikut mengawasi, mengatur, sekaligus memfasilitasi peredaran zat etomidate yang dikirim dari Thailand dan Malaysia.
Aksi itu disebut dilakukan bersama tiga terdakwa lain, yakni BTR, EDS, dan ER melalui komunikasi di grup WhatsApp bernama Berangkat. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Berita Terkait: #Kabar Artis
| Ahmad Dhani Ungkap El Rumi Urus Sendiri Pernikahan, Resepsi Lebih Megah dari Al Ghazali |
|
|---|
| Profil Adhisty Zara Disorot di Tengah Rumor Kehamilan, Karier Cemerlang Jadi Perbincangan |
|
|---|
| Denada Ungkap Alasan Tak Hadiri Pernikahan Anak, Pilih Hormati Keinginan Ressa |
|
|---|
| Aldi Taher Bongkar Perjuangan Raffi Ahmad di Awal Karier: Berebut Jadi Dia! |
|
|---|
| Momen Siraman Syifa Hadju Jelang Nikah dengan El Rumi, Ritual Tolak Bala Jadi Sorotan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Jonathan-Frizzy-atau-yang-akrab-disapa-Ijonk-telah-menjalani-masa-tahanan.jpg)