Kabar Artis

Jadi Pertimbangan Hakim, Jonathan Frizzy Divonis 8 Bulan Penjara Kasus Vape

hakim menyatakan bahwa bukti dan fakta di persidangan telah cukup untuk menyatakan Jonathan Frizzy bersalah atas dakwaan yang diajukan.

GRID
ARTIS- Jonathan Frizzy atau yang akrab disapa Ijonk telah menjalani masa tahanan di Lapas Pemuda Tangerang sejak 14 Juli 2025.  

Mantan suami Dhena Devanka itu didakwa melanggar Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP.

Dalam perkara ini, Jonathan Frizzy diduga memiliki peran cukup besar. Ia dituding ikut mengawasi, mengatur, sekaligus memfasilitasi peredaran zat etomidate yang dikirim dari Thailand dan Malaysia. 

Aksi itu disebut dilakukan bersama tiga terdakwa lain, yakni BTR, EDS, dan ER melalui komunikasi di grup WhatsApp bernama Berangkat. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved