Kabar Artis

Jadi Pertimbangan Hakim, Jonathan Frizzy Divonis 8 Bulan Penjara Kasus Vape

hakim menyatakan bahwa bukti dan fakta di persidangan telah cukup untuk menyatakan Jonathan Frizzy bersalah atas dakwaan yang diajukan.

GRID
ARTIS- Jonathan Frizzy atau yang akrab disapa Ijonk telah menjalani masa tahanan di Lapas Pemuda Tangerang sejak 14 Juli 2025.  

Ringkasan Berita:Hakim menyatakan bahwa bukti dan fakta di persidangan telah cukup untuk menyatakan Jonathan Frizzy bersalah atas dakwaan yang diajukan.

 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Kabar kurang menyenangkan datang dari dunia hiburan Tanah Air. 

Aktor Jonathan Frizzy resmi dijatuhi hukuman delapan bulan penjara setelah dinyatakan bersalah dalam kasus penyalahgunaan vape yang mengandung obat keras jenis etomidate.

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang dalam sidang vonis yang digelar pada Rabu 22 Oktober 2022. 

Dalam sidang yang berlangsung tertib itu, hakim menyatakan bahwa bukti dan fakta di persidangan telah cukup untuk menyatakan Jonathan Frizzy bersalah atas dakwaan yang diajukan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama delapan bulan,” ujar Majelis Hakim dalam persidangan.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” lanjutnya.

Rumah Tangga Raisa dan Hamish Daud Diisukan Retak, Keduanya Tak Konfirmasi!

Dengan demikian, masa tahanan yang sudah dijalani Jonathan Frizzy selama proses penyidikan dan persidangan akan diperhitungkan sebagai bagian dari total hukuman delapan bulan penjara tersebut.

Seperti diketahui, Jonathan Frizzy atau yang akrab disapa Ijonk telah menjalani masa tahanan di Lapas Pemuda Tangerang sejak 14 Juli 2025. 

Sebelumnya, ia diamankan oleh penyidik Polres Bandara Soekarno-Hatta pada 4 Mei 2025 setelah ditemukan memiliki dan menggunakan cairan vape yang terbukti mengandung zat etomidate senyawa yang dikategorikan sebagai obat keras terbatas.

Pihak Jonathan Frizzy melalui tim kuasa hukumnya mengaku masih akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.

 “Kami masih akan berdiskusi terlebih dahulu dengan pihak keluarga dan tim hukum sebelum mengambil keputusan,” ujar salah satu perwakilan tim kuasa hukumnya usai sidang.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena Jonathan Frizzy dikenal sebagai salah satu aktor populer Indonesia yang telah membintangi sejumlah sinetron dan film layar lebar. 

Sepanjang proses hukum berlangsung, Ijonk disebut bersikap kooperatif dan mengakui kekhilafannya.

Nathalie Holscher Tampil Makin Langsing Usai Operasi Potong Lambung

Hingga kini, publik masih menantikan apakah pihak Jonathan Frizzy akan menerima vonis delapan bulan tersebut atau memilih melanjutkan proses hukum ke tahap banding.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved